Advertisement
Masih Tanggap Darurat Covid-19, Suharsono Buka Seluruh Objek Wisata di Bantul Mulai Besok
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Bupati Bantul Suharsono mengizinkan semua objek wisata di Bumi Projotamansari kembali beroperasi menerima kunjungan wisatawan per 1 Juli. Meski hingga saat ini, DIY masih berstatus tanggap darurat Covid-19.
Pembukaan objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bantul dan warga ini untuk menggeliatkan kembali perekonomian warga setelah vakum selam lebih kurang tiga bulan karena pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
Advertisement
Meski objek wisata boleh buka, namun Suharsono tetap menekankan kepada semua pengelola wisata agar memperhatikan protokol kesehatan karena saat ini masih masa pandemi Covid-19, “Semua [objek wisata di Bantul] dibuka. Saya minta dibuka atas seizin Gubernur asal mengikuti proktor kesehatan,” kata Suharsono, seusai memimpin rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Parasamya, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul, Selasa (30/6/2020).
Suharsono mengaku sudah meninjau kesiapan sejumlah objek wisata, terutama Parangtritis. Bahkan pantai yang menjadi primadna di Bantul tersebut sudah melakukan ujicoba selama tiga hari pada 27-29 lalu.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan sesuai arahan dari Bupati Bantul bahwa bahwa sejumlah objek wisata yang sudah siap menerapkan protokol kesehatan boleh membuka kunjungan wisatawan mulai 1 Juli ini. Namun sebelum membuka pengelola wisata juga diharuskan memberitahukan terlebih dahulu ke Dinas Pariwisata.
Khusus untuk wisata dibawah pengelolaan Pemkab seperti Parangtritis-Depok, Pantai Samas ke barat, pemberitahuan cukup melalui Dinas Pariwisata yang dilampiri kesanggupan mematuhi protokol kesehatan. Sementara untuk Usaha Jasa Pariwisata (UJP), hotel, dan restoran, termasuk pengelola wisata waterboom, maka prosedur pemberitahuan ke Dinas Pariwisata setelah mendapat persetujuan dari camat sekitar objek wisata.
Adapaun untuk desa wisata prosedur pemberitahuan selain ke Dinas Pariwisata juga harus mendapa persetujuan dari camat dan kepala desa setempat, “Semuanya wajib melampirkan surat kesanggupan mematuhi protokol kesehatan,” ucap Kwintarto.
Ia mengatakan surat pemberitahuan yang diajukan pengelola wisata itu sebagai bentuk kesiapan dari masing-masing pengelola wisata. Sebab pihaknya tidak memungkinkan untuk memverifikasi satu persatu kesiapan dan sarana prasarana protokol kesehatan dalam waktu yang sempit.
Total objek wisata yang tercatat di Dinas Pariwisata Bantul sebanyak 250an termasuk desa wisata. Sementara jumlah usaha jasa pariwisata sekitar 300an unit. Kwintarto mencontohkan dalam verifikasi yang dilakukan Dinas Pariwisata DIY, beberapa waktu lalu dalam sehari hanya mampu dua objek wisata yang diverifikasi.
Lebih lanjt Kwintarto mengatatakan meski tanpa verifikasi, namun pemberitahuan yang dilayangkan pengelola wisata bisa menjadi fungsi kontrol Pemkab dengan pemangku wilayah sekitar objek wisata.
“Asalkan memberitahukan ke dinas, kemudian pemberitahuan ke camat dan lurah serta surat lampiran sanggup mematuhi protokol kesehatan. Itu solusi yang diambil. Paling tidak objek wisata terdata dan yang operasional dimana saja. Kegiatan apa saja. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akan bisa segera tercover,” papar Kwintarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
- Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
- Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
- Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
- Harga Bawang Merah di Jogja Masih Stabil Tinggi, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement