Advertisement

Fly Over Lempuyangan Sehari Makan Korban Dua Kali, Begini Penjelasan Dishub dan Polisi

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 02 Juli 2020 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Fly Over Lempuyangan Sehari Makan Korban Dua Kali, Begini Penjelasan Dishub dan Polisi Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja bersama Satlantas Polresta Jogja masih mengevaluasi penambahan infrastruktur rambu-rambu lalu lintas maupun marka jalan di sekitar Jembatan Layang (Fly Over) Lempuyangan setelah dua tabrakan pada Rabu (1/7/2020) yang menewaskan satu orang pengendara motor.

"Penambahan infrastruktur seperti rambu lalu lintas akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dengan Satlantas Polresta Jogja, tetapi sebenarnya marka jalan di sana sudah jelas. Yang jadi persoalan adalah tentang tertib berlalu lintas. Rambu dan marka bukan hiasan, itu adalah alat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho, Kamis (2/7/2020).

Advertisement

Dishub Kota Jogja mengimbau masyarakat tertib dalam berlalu lintas. Pasalnya, marka garis solid (tanpa putus-putus) yang sudah terdapat di Jl. Dr. Sutomo khususnya yang berada di Jembatan Layang Lempuyangan sudah jelas, yakni pengendara tidak boleh menyalib kendaraan yang ada di depannya.

"Fly Over Lempuyangan itu kan markanya sudah jelas, marka solid [tidak putus]. Siapapun apapun keadaannya apalagi di tanjakan notabene kendaraan yang akan muncul kan tidak kelihatan, jadi pengendara harus antre," imbuh Agus.

BACA JUGA: Tambah Enam Kasus Sehari, Covid-19 di DIY Naik Jadi 320 Kasus

Petugas Polresta Kota Jogja, lanjut Agus, juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kejadian kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor tersebut. "Lokasi persisnya di mana itu akan kelihatan. Bagi korban meninggal dunia saya turut berduka cita, tapi sekali lagi pelajaran bagi semuanya. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka," imbuhnya

Agus menegaskan marka garis lurus berarti pengendara tidak boleh menyalib kendaraan yang ada di depannya. Tidak ada alasan apapun yang bisa dikeluarkan oleh pengendara untuk tidak mematuhi marka solid (garis lurus tidak putus-putus).

Sebelumnya diberitakan, dua kecelakaan lalu lintas terjadi dalam sehari di Jembatan Layang Lempuyangan, Rabu (1/7/2020). Kecelakaan terjadi pada pukul 10.30 WIB siang dan pukul 18.00 WIB malam. Nahasnya, satu korban pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian akibat bertabrakan dengan sebuah mobil panther pengantar uang anjungan tunai mandiri (ATM). Tabrakan terjadi saat korban mencoba menyalib kendaraan yang ada di depannya.

Selanjutnya, pukul 18.00 WIB, terjadi lagi kecelakaan di lokasi serupa yang menyebabkan salah seorang pengendara motor patah tulang paha di bagian kiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement