Advertisement
Bantuan Sosial Tunai Disalurkan hingga Akhir tahun, Ini Penerimanya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak Covid-19 diperpanjang hingga akhir tahun. Hal ini sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul, Hadi Hendro Prayogo, mengatakan BST dari Kementerian Sosial awalnya hanya diberikan selama tiga bulan mulai April hingga Juni. Namun sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, penyaluran bantuan diperpanjang hingga akhir tahun. “Diperpanjang selama enam bulan,” kata Hendro kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Menurut dia, untuk perpanjangan BST Pemkab sudah mendapatkan petunjuk teknis dalam penentuan keluarga penerima manfaat (KPM). Adapun jumlah penerima bantuan masih sama dengan program reguler yakni sebanyak 44.123 KPM. “Di dalam tetunjuk teknis pelaksanaan tidak ada kebijakan penambahan penerima, jadi jumlahnya masih tetap sama. Untuk penyaluran juga sama yakni ada yang melalui bank dan Kantor Pos,” katanya.
Meski demikian, kata Hendro, untuk besaran bantuan berbeda dengan program reguler karena hanya diberikan Rp300.000 per bulan. “Kalau BST reguler besarannya Rp600.000, tetapi untuk perpanjangan bantuan turun menjadi Rp300.000 per bulan,” ujarnya.
Disinggung mengenai pencairan BST perpanjangan, ia belum bisa memastikan karena menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat. Untuk saat ini Dinsos masih fokus untuk pencairan BST reguler untuk termin ketiga. “Kami selesaikan yang reguler dulu karena pencairan baru dilaksanakan pekan depan. Setelah itu baru dibahas penyaluran bantuan perpanjangan,” katanya.
Sekretaris Dinsos Gunungkidul, Wijang Eka Aswarna, menyatakan saat ini jajarannya masih mengurusi pencairan BST reguler untuk termin ketiga. “Yang reguler belum selesai karena untuk termin Juni baru akan dicairkan,” katanya.
Wijang memastikan BST perpanjangan tetap dicairkan karena bantuan tersebut diberikan hingga Desember 2020. “Sudah ada aturannya, tetapi untuk pencairan juga masih menunggu,” katanya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pembinaan Rohani Kristiani di Sleman Hadirkan Damai bagi Sesama dan Alam
- Makanan dengan Kandungan Berbahaya dan Kadaluwarsa Diawasi Ketat di Sleman
- Cegah Klitih, Polda DIY Sebar Petugas di Seluruh Wilayah
- Mahfud MD Beri Tanggapi Kasus Perdagangan Orang
- Dishub Bantul Temukan Banyak Jip Wisata Tak Layak Jalan, Ini Rekomendasinya
Advertisement
Advertisement