Advertisement

Satu-satunya Tempat Penyembelihan Hewan Kurban di Kulonprogo Ini Sudah Penuh

Jalu Rahman Dewantara
Selasa, 21 Juli 2020 - 16:37 WIB
Budi Cahyana
Satu-satunya Tempat Penyembelihan Hewan Kurban di Kulonprogo Ini Sudah Penuh

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) Kulonprogo sudah tidak bisa menerima jasa pemotongan hewan kurban untuk perayaan Iduladha 2020. Sebab, kuotanya telah mencapai batas maksimal.

RPH adalah satu-satunya rumah potong yang ditunjuk pemkab setempat sebagai lokasi pemotong hewan di masa pandemi Covid-19.

Advertisement

Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan dan Pengelolaan Pasar Hewan (UPT RPH dan PPH) Distanpangan Kulonprogo, Joko Purwoko, mengatakan RPH-R yang terletak di Kompleks Pasar Hewan Terpadu Pengasih itu menjadi satu-satunya lokasi yang dianjurkan pemkab untuk pemotongan hewan kurban.

Anjuran itu langsung direspons masyarakat. Tak sedikit kelompok masyarakat yang mendaftarkan hewan kurbannya untuk dipotong di fasilitas ini jauh-jauh hari sebelum Iduladha. Walhasil, saat ini RPH ini tidak bisa lagi menerima jasa pemotongan hewan kurban karena kuotanya sudah penuh.

"Saat ini kami sudah menerima kurang lebih 22 ekor sapi untuk dipotong pada perayaan Iduladha. Melihat kondisi RPH yang cukup kecil dengan tenaga yang terbatas, jumlah itu sudah memenuhi kuota yang disediakan," ujar Joko, saat ditemui awak media, Selasa (21/7/2020).

Joko menjelaskan RPH mampu memotong maksimal empat ekor sapi per sesi. Sementara jumlah tenaga yang ada sebanyak lima staf dan pejabat, ditambah Tenaga Harian Lepas (THL) yang berjumlah enam orang. Saat pemotongan di hari H, akan ditambah lagi 20 tenaga dari luar untuk bagian pengulitan dan pembersihan jeroan.

Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona di lingkungan RPH, selama proses pemotongan seluruh petugas wajib mentaati standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Petugas akan memakai masker dan face shield, pengecekan suhu sebelum masuk ke lokasi RPH, dan mewajibkan semua petugas untuk tetap sehat pada saat pemotongan.

"Hal itu juga berlaku bagi petugas dari luar yang nantinya akan dimintai surat kesehatan dokter sebagai bukti yang bersangkutan memang sehat," ujarnya.

Dinas juga menganjurkan sapi kurban dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk sapi jantan. Untuk sapi betina ditambahkan status reproduksi yang menyatakan sapi tersebut sudah tidak produktif sehingga boleh dipotong.

Pemkab Kulonprogo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kulonprogo no 451/1919 tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi Dalam Situasi Bencana Covid-19 yang diterbitkan pada 29 Juni 2020.

Melalui SE ini, masyarakat diimbau untuk melakukan pemotongan hewan kurban di RPH-R. Namun, jika panitia kurban ingin tetap melaksanakan penyembelihan di luar RPH-R, perlu mendapat izin dari distanpangan setempat.

"Sesuai dengan SE Bupati, untuk pemotongan hewan kurban, bisa di RPH-R atau tempat lain yang biasa digunakan takmir atau panitia kurban melaksanakan pemotongan. Nah tapi pelaksanaannya nanti [penyembelihan di luar RPH-R] harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari dinas [Distanpangan]," kata Kepala Distanpangan Kulonprogo, Aris Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement