Advertisement
Gerak Cepat! Denda Rp100.000 untuk Warga Tak Bermasker di Bantul Segera Berlaku
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul memastikan bergerak cepat untuk menyosialisasikan terkait Perbup No. 79/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada para pedagang pasar di wilayahnya.
Sebab, selama ini tidak adanya Perbup dan payung hukum membuat banyak pedagang mengindahkan protokol kesehatan dan mangkir dari tes cepat yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
Advertisement
“Perbup ini harus ditaati. Kami segera sosialiasikan hal ini. Langkah pertama kami akan sosialisasikan ke lurah dulu, baru ke pedagang,” kata Kepala Disdag Bantul Sukrisna Dwi Susanta, Rabu (22/7/2020).
Menurut dia, dengan adanya Perbup ini, maka tidak ada alasan bagi pedagang di tempat mereka berjualan untuk tidak menerapkan protokol kesehatan dan mangkir dari tes cepat. Selain itu, Perbup ini juga harus ditaati oleh pembeli.
“Saat ini memang rapid test tahap kedua sudah berjalan sekitar 75 persen. Rencana rapid dilakukan sampai 24 Juli nanti,” terang Sukrisna.
Perbup bernomor 79/2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bantul Suharsono tertanggal 20 Juli 2020 tersebut tidak hanya berisi kewajiban menggunakan masker di luar rumah, dan menerapkan protokol kesehatan. Akan tetapi, Perbup tersebut tidak hanya berisi teguran bagi pelanggar akan tetapi juga ada denda administrasi.
Pada pasal 3 disebutkan ada sanksi administrasi yang diterapkan untuk pelanggar Perbup yakni berupa teguran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan yang bersifat edukatif, tidak diberikan layanan publik selama 14 hari dan ada denda administrasi Rp100.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sepanjang 2024, 100 Juta Wisatawan Kunjungi Museum Sains dan Teknologi di China
Advertisement
Berita Populer
- Kumpulkan Lurah dan Jaga Warga, Ini Pesan Sultan HB X
- Duta dan Eross Terlihat Nongkrong di Anak Panah Kopi Jogja, Melihat Penampilan Cakka Nuraga
- Baleno vs GL 200 di JJLS, Tak Ada Korban Jiwa
- 6 Anggota Diperiksa Terkait Kematian Darso, Kapolda DIY Nyatakan Dukung Langkah Polda Jateng
- Pemerintah Berencana Batasi Anak Gunakan Medsos, Begini Saran Pakar UGM
Advertisement
Advertisement