Advertisement

Gerak Cepat! Denda Rp100.000 untuk Warga Tak Bermasker di Bantul Segera Berlaku

Jumali
Rabu, 22 Juli 2020 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Gerak Cepat! Denda Rp100.000 untuk Warga Tak Bermasker di Bantul Segera Berlaku Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul memastikan bergerak cepat untuk menyosialisasikan terkait Perbup No. 79/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada para pedagang pasar di wilayahnya.

Sebab, selama ini tidak adanya Perbup dan payung hukum membuat banyak pedagang mengindahkan protokol kesehatan dan mangkir dari tes cepat yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Advertisement

“Perbup ini harus ditaati. Kami segera sosialiasikan hal ini. Langkah pertama kami akan sosialisasikan ke lurah dulu, baru ke pedagang,” kata Kepala Disdag Bantul Sukrisna Dwi Susanta, Rabu (22/7/2020).

Menurut dia, dengan adanya Perbup ini, maka tidak ada alasan bagi pedagang di tempat mereka berjualan untuk tidak menerapkan protokol kesehatan dan mangkir dari tes cepat. Selain itu, Perbup ini juga harus ditaati oleh pembeli.

“Saat ini memang rapid test tahap kedua sudah berjalan sekitar 75 persen. Rencana rapid dilakukan sampai 24 Juli nanti,” terang Sukrisna.

Perbup bernomor 79/2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bantul Suharsono tertanggal 20 Juli 2020 tersebut tidak hanya berisi kewajiban menggunakan masker di luar rumah, dan menerapkan protokol kesehatan. Akan tetapi, Perbup tersebut tidak hanya berisi teguran bagi pelanggar akan tetapi juga ada denda administrasi.

Pada pasal 3 disebutkan ada sanksi administrasi yang diterapkan untuk pelanggar Perbup yakni berupa teguran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan yang bersifat edukatif, tidak diberikan layanan publik selama 14 hari dan ada denda administrasi Rp100.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Banjir Rendam 2 Sekolah di Kulonprogo

Banjir Rendam 2 Sekolah di Kulonprogo

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto: Kami Tidak Menyerah dengan Intimidasi Formal

News
| Kamis, 26 Desember 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement