Residivis Pembacokan Solo Ditangkap, Korban Remaja Terluka
Polresta Solo menangkap residivis pelaku pembacokan remaja di Sangkrah dan Grogol. Korban mengalami luka bacok akibat celurit.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Pemkab Bantul tengah menggencarkan penegakan protokol Covid-19. Bahkan pelaku perjalanan yang tak isolasi mandiri bisa didenda Rp500.000.
Pemerintah Kabupaten Bantul akan menindak tegas pelanggaran masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbub) No 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penerapan Protokol Kesehatan akan dikenai denda Rp100.000.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, dalam perbup tersebut ada sanksi berupa denda Rp100.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang tidak bersedia menjalankan isolasi mandiri 14 hari, dikenai sanksi atau denda Rp500.000.
“Perbub ini untuk mendisiplinkan masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bukan karena sanksinya,” kata Helmi, di sela-sela sosialisasi perbup di Pasar Bantul, Kamis (23/7/2020).
Helmi berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang telah dibuat. Penerapan protokol kesehatan dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan beberapa cara lainnya.
“Jika banyak warga yang terkena sanksi maka keberadaan Perbub tersebut dinilai gagal mendisiplinkan masyarakat,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Yulius Suharta mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 pihaknya kerap melakukan patroli. Jika terdapat pelanggaran dan banyak warga yang berkerumun akan diberikan imbauan saja.
Namun setelah ada perbup ini, pihaknya bisa memberlakukan sanksi jika terjadi pelanggaran. Perbup ini menjadi payung hukum bagi Satpol PP untuk menegakkan menerapkan sanksi tegas.
“Kita akan sosialisasikan perbup ini dulu, tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada warga yang melanggar,” katanya.
Sosialisasi perbup ini telah dilakukan Bupati Bantul Suharsono dengan berkeliling di Pasar Bantul pagi tadi. Bupati mengajak dan mengingatkan pedagang agar menjalankan protokol kesehatan. Jangan sampai pasar tradisional di Bantul menjadi klaster Covid-19, karena yang rugi pedagang sendiri.
Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "Warga Bantul Tak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Siap-Siap Didenda hingga Rp500.000"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polresta Solo menangkap residivis pelaku pembacokan remaja di Sangkrah dan Grogol. Korban mengalami luka bacok akibat celurit.
Metode RFA jadi solusi atasi benjolan tiroid tanpa operasi. Minim risiko, tanpa bekas luka, hasil efektif bertahap.
Imigrasi Soetta ungkap dua modus haji ilegal, dari visa wisata hingga visa kerja. Puluhan jemaah berhasil dicegah.
Persib Bandung bantah isu tunggakan gaji. Transfer ban FIFA ternyata terkait kasus kontrak Daisuke Sato.
Krisis Selat Hormuz picu ancaman ekonomi global. IMF, Bank Dunia, IEA, dan WTO soroti pasokan minyak dan energi.
Final Liga Champions 2026 hadirkan duel Rice vs Vitinha. Siapa paling dominan di lini tengah dan bawa tim juara?