Advertisement
Gandeng Disnakertrans, BPJS Kesehatan Optimalkan Kepatuhan Badan Usaha
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Upaya Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Jogja dalam mengoptimalkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia (JKN-KIS) salah satunya dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di tingkat kabupaten dan kota.
Wujud kerja sama tersebut tertuang dalam nota perjanjian kerja sama perluasan kepesertaan dan optimalisasi kepatuhan badan usaha dalam program JKN-KIS yang dilakukab BPJS Cabang Jogja dengan provinsi maupun kabupaten/kota pada Senin (3/8/2020).
Advertisement
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogja Dwi Hesti Yuniarti menuturkan Disnakertrans dilingkup provinsi maupun kota/kabupaten memiliki peran dan fungsi penting untuk mengawal kesuksesan program JKN-KIS.
Sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden No.111/2013, seluruh penduduk harus mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan paling lambat Januari 2019. “Khusus Untuk badan usaha seharusnya sudah terdaftar paling lambat 1 Januari 2015 dan untuk usaha mikro pada 1 januari 2016,” paparnya, Senin.
Kerja sama antara BPJS Cabang Jogja dengan Disnakertrans merupakan langkah strategis bentuk pengimplementasian dari Intrusksi Presiden No.8/2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Surat Edaran Gubernur DIY No.560/06595 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Berdasarkan evaluasi, sebagian besar usah mulai menyadari pentingnya jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Namun bila dibutuhkan, Surat Kuasa Khusus (SKK) juga dapat diterbitkan sebagai upaya paling akhir.
Hesti berharap melalui kerja sama yang terjalin dapat merumuskan strategi paling optimal guna menyukseskan dan menjaga kesinambungan Program JKN-KIS sesuai kewenangan masing-masing. Capaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi tujuan bersama berbarengan dengan kepatuhan dari seluruh segmen yang terlibat.
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Jogja Wahyu Prabowo mengatakan kegiatan optimalisasi kepatuhan pemberi kerja merupakan bagian dari upaya mewujudkan dan mempertahankan UHC JKN di tiap-tiap kabupaten dan kota. Ketercapaian itu dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Disnakertrans Kota Jogja Sisruwadi menyebutkan buntut dari perjanjian tersebut salah satunya pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atau pembinaan kepada badan usaha yang ada di wilayah Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 6 Pelaku Parkir Liar di Jalan Perwakilan Hanya Didenda Rp300 Ribu, Satpol PP Jogja: Terbukti Bersalah
- Rayakan Seni Fotografi Panorama dengan Epson International Pano Awards ke-15
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Selasa 23 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement