Advertisement
Minim Partisipasi Publik, Pembangunan Tol Jogja Disebut Mirip Proyek Bandara Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Proyek tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen dinilai mirip dengan pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA) yakni minim partisipasi pblik.
Jaringan Masyarakat Sipil Yogyakarta yang terdiri dari 26 organisasi masyarakat sipil mengkritisi pembangunan tol di DIY. Sejumlah organisasi itu antara lain LBH Jogja, Walhi, PBHI dan puluhan organisasi lainnya.
Advertisement
Ketua LBH Jogja Yogi Zul Fadhli menyatakan Tol Yogyakarta-Solo sebenarnya hanya satu etape saja dari empat rute tol yang hendak
didirikan di Provinsi DIY. Cetak biru perencanaannya bahkan sudah dirancang jauh-jauh hari oleh pemerintah dalam bentuk regulasi, meskipun penyusunannya minim –kalau tidak mau disebut tidak ada partisipasi publik.
Terbilang paling tidak sejak 2010, pemerintah daerah menyiapkan skema arahan pengembangan jalan bebas hambatan yang melingkupi Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Solo dan Yogyakarta-Cilacap.
Kemudian, pada 2018, Presiden Joko Widodo mengukuhkan sebagian agenda pembangunan tol di Provinsi DIY, dengan memberikan lampu hijau rencana pendirian jalan tol Yogyakarta-Solo (40,5 km) dan jalan tol Yogyakarta-Bawen (71 km). Belum lama ini, Pemerintah Provinsi DIY malah merilis jalur baru yang sebelumnya tidak pernah ada, yakni Yogyakarta-Kulonprogo.
"Terhadap seluruh agenda jalan tol itu, pertama kami menilai, kehadiran substansi jalan tol di dalam regulasi yang menjadi payung penerbitan surat keputusan Gubernur DIY nomor 206/KEP/2020 serta setiap perbuatan atau keputusan yang beririsan dengan proyek jalan tol di lintasan yang lain, minim keterlibatan publik," kata Yogi dalam siaran pers, Kamis (6/8/2020).
Ia menyebut proyek to ini mirip atau serupa dengan proyek infrastruktur lain seperti Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo.
"Sekonyong-konyong, pemerintahan memasukkan materi jalan tol dalam daftar rencana pembangunan di Provinsi DIY. Tidak pernah terjadi dialog yang substansial dan tulus dengan publik," kata dia.
Pemerintah menurutnya cenderung sembunyi-sembunyi dan sengaja menyingkirkan peran serta masyarakat, baik yang terimbas langsung maupun tidak. Sudah barang tentu, kebijakan pembangunan yang demikian ini, bertentangan dengan asas keterbukaan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan mestinya bersifat transparan dan terbuka. Seluruh lapisan masyarakat punya kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan.
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Masyarakat yang dimaksud ialah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup
- Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement