Advertisement
Pemkot Persiapkan Alat Penunjang Parkir Progresif di Kota Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terus melakukan kajian mengenai peralatan pendukung yang dinilai paling tepat digunakan guna menunjang pemberlakuan tarif parkir progresif di sejumlah ruas jalan dan di tempat khusus parkir yang sudah diberlakukan sejak awal Juli.
“Ada beberapa peralatan dan sistem yang terus kami kaji. Kami akan lihat mana yang paling tepat diterapkan di Yogyakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif di Yogyakarta, Minggu (9/8/2020).
Advertisement
Menurut dia, terdapat beberapa kondisi tempat parkir termasuk keberadaan juru parkir yang harus diperhatikan sebelum menentukan sistem dan peralatan yang paling tepat digunakan untuk menunjang pemberlakuaan tarif parkir progresif.
Ia mencontohkan, di tempat khusus parkir (TKP) mungkin akan cukup sulit jika harus memasang “gate” di pintu masuk parkir karena biasanya tempat khusus parkir tersebut berada di tepi jalan besar.
“Misalnya di TKP Senopati yang lebih sering digunakan untuk parkir bus pariwisata. Jika harus dipasang ‘gate’ di dekat pintu masuk, maka antrean bus akan mengular dan menambah kepadatan lalu lintas,” katanya.
Bus berdimensi besar, lanjut dia, membutuhkan waktu untuk melakukan manuver sehingga pemasangan “gate” dinilai kurang efisien.
“Kami akan kaji bagaimana opsi-opsi lainnya, termasuk untuk parkir progresif di tepi jalan umum. Apakah memakai aplikasi khusus atau ada peralatan penunjang lainnya,” katanya.
Saat ini, Agus menilai, pemanfaatan tempat khusus parkir maupun parkir tepi jalan umum memang belum optimal karena masih berada di masa pandemi COVID-19.
“Bus pariwisata pun belum seramai seperti sebelum pandemi. Sedangkan untuk parkir tepi jalan umum pun belum maksimal. Konsumen tidak berlama-lama parkir sehingga masih bisa dihitung sesuai tarif awal saja,” katanya.
Berdasarkan Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, tarif parkir untuk kawasan satu ditetapkan secara progresif yaitu untuk mobil Rp5.000 selama dua jam pertama dan tiap satu jam berikutnya Rp2.500, sedangkan untuk sepeda motor Rp.2000 selama dua jam pertama dan tiap satu jam berikutnya Rp1.500.
Kawasan satu berada di beberapa ruas jalan yaitu Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, Jalan Margo Utomo, dan sirip-sirip Jalan Malioboro serta seluruh TKP milik pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian untuk bisa membantu sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penerapan tarif parkir progresif.
“Saat ini memang belum optimal. Tetapi nantinya harus ada penghitungan waktu keluar masuk kendaraan karena untuk tarif progresif harus ‘fix’ penentuan jam sampai ke menitnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Boyolali Kembali Diguyur Hujan Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 27 April: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan
- Bersahabat! Tidak Ada Hujan di Wonogiri pada Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
Advertisement
Advertisement