Advertisement

Pemkot Persiapkan Alat Penunjang Parkir Progresif di Kota Jogja

Newswire
Minggu, 09 Agustus 2020 - 23:37 WIB
Bhekti Suryani
Pemkot Persiapkan Alat Penunjang Parkir Progresif di Kota Jogja Ilustrasi. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terus melakukan kajian mengenai peralatan pendukung yang dinilai paling tepat digunakan guna menunjang pemberlakuan tarif parkir progresif di sejumlah ruas jalan dan di tempat khusus parkir yang sudah diberlakukan sejak awal Juli.

“Ada beberapa peralatan dan sistem yang terus kami kaji. Kami akan lihat mana yang paling tepat diterapkan di Yogyakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif di Yogyakarta, Minggu (9/8/2020).

Advertisement

Menurut dia, terdapat beberapa kondisi tempat parkir termasuk keberadaan juru parkir yang harus diperhatikan sebelum menentukan sistem dan peralatan yang paling tepat digunakan untuk menunjang pemberlakuaan tarif parkir progresif.

Ia mencontohkan, di tempat khusus parkir (TKP) mungkin akan cukup sulit jika harus memasang “gate” di pintu masuk parkir karena biasanya tempat khusus parkir tersebut berada di tepi jalan besar.

“Misalnya di TKP Senopati yang lebih sering digunakan untuk parkir bus pariwisata. Jika harus dipasang ‘gate’ di dekat pintu masuk, maka antrean bus akan mengular dan menambah kepadatan lalu lintas,” katanya.

Bus berdimensi besar, lanjut dia, membutuhkan waktu untuk melakukan manuver sehingga pemasangan “gate” dinilai kurang efisien.

“Kami akan kaji bagaimana opsi-opsi lainnya, termasuk untuk parkir progresif di tepi jalan umum. Apakah memakai aplikasi khusus atau ada peralatan penunjang lainnya,” katanya.

Saat ini, Agus menilai, pemanfaatan tempat khusus parkir maupun parkir tepi jalan umum memang belum optimal karena masih berada di masa pandemi COVID-19.

“Bus pariwisata pun belum seramai seperti sebelum pandemi. Sedangkan untuk parkir tepi jalan umum pun belum maksimal. Konsumen tidak berlama-lama parkir sehingga masih bisa dihitung sesuai tarif awal saja,” katanya.

Berdasarkan Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, tarif parkir untuk kawasan satu ditetapkan secara progresif yaitu untuk mobil Rp5.000 selama dua jam pertama dan tiap satu jam berikutnya Rp2.500, sedangkan untuk sepeda motor Rp.2000 selama dua jam pertama dan tiap satu jam berikutnya Rp1.500.

Kawasan satu berada di beberapa ruas jalan yaitu Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, Jalan Margo Utomo, dan sirip-sirip Jalan Malioboro serta seluruh TKP milik pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian untuk bisa membantu sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penerapan tarif parkir progresif.

“Saat ini memang belum optimal. Tetapi nantinya harus ada penghitungan waktu keluar masuk kendaraan karena untuk tarif progresif harus ‘fix’ penentuan jam sampai ke menitnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement