Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat, salah satunya tidak akan melayani tamu yang tidak patuh pada protokol kesehatan.
“Kami tidak semata-mata mengejar keuntungan saja, tetapi juga tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat untuk keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Rabu.
Ia pun mencontohkan, ada sebuah hotel yang memutuskan menolak tamu karena tamu yang datang tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan yaitu tidak mencuci tangan dan enggan memakai masker.
“Kedisiplinan wisatawan dan tamu menjadi sangat penting agar penerapan protokol kesehatan ini bisa dilakukan secara ketat karena kami pun harus menjaga keamanan karyawan,” katanya.
Menurut dia, jika protokol kesehatan tersebut tidak dijalankan secara ketat dan disiplin, maka berpotensi muncul klaster penularan dari hotel terlebih sejak pekan kemarin okupansi hotel di DIY mengalami peningkatan.
“Tentu hal ini tidak kami inginkan. Makanya, kami pun ketat. Di setiap hotel yang sudah beroperasi kembali, juga wajib memiliki Satgas COVID-19,” katanya.
Deddy mengatakan okupansi hotel di DIY mengalami kenaikan 10-20 persen pada libur panjang akhir pekan bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI. Rata-rata okupansi hotel bintang mencapai 60 persen, dan nonbintang 35 persen dari kamar yang dioperasionalkan.
“Pada libur panjang Tahun Baru Hijriah, diharapkan kembali mengalami kenaikan. Paling tidak sama seperti pekan lalu. Pekan lalu merupakan okupansi tertinggi selama pandemi,” katanya.
Selain cuci tangan, mengenakan masker, dan jaga jarak, protokol kesehatan yang wajib dilakukan adalah meminta tamu dari zona merah untuk membawa hasil PCR atau rapid test yang menunjukkan hasil negatif.
“Kami rutin melakukan update zona penularan COVID-19 sehingga bisa memastikan tamu tersebut berasal dari zona merah atau tidak,” kata Ketua Satgas COVID-19 PHRI DIY Herryadi Baiin.
Ia mengatakan PHRI DIY juga sudah bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta terkait penyusunan standar protokol kesehatan untuk jasa akomodasi pariwisata dan jaga boga.
Hingga saat ini, ia menambahkan belum semua hotel dan restoran yang menjadi anggota PHRI DIY kembali beroperasi, dan baru ada sebanyak 130 usaha yang beroperasi kembali.
PHRI DIY juga bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta terkait penambahan fasilitas QR Code untuk pendataan tamu sehingga memudahkan proses tracing jika muncul klaster penularan virus corona. Saat ini, belum semua hotel memiliki QR code tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Polisi menyelidiki ledakan di MAN 3 Padang yang diduga melibatkan seorang pelajar. Tidak ada korban jiwa dan motif masih didalami.
DPR mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan dengan menyerap masukan saat reses agar target pengesahan pada 2026 sesuai putusan MK tercapai.
Penertiban kawasan hutan terus dievaluasi secara berkala melalui koordinasi lintas lembaga untuk memastikan target Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tercapai.
DPRD Temanggung menilai pembatasan nikotin dan tar berpotensi mengurangi serapan tembakau lokal serta berdampak pada petani jika diterapkan.
Proyek kereta gantung Prambanan memasuki tahap akhir penyesuaian LP2B. Setelah persetujuan ATR/BPN terbit, proses perizinan akan dilanjutkan.