Cegah APBD Menumpuk di Akhir Tahun, BPKAD Jogja Bikin Sistem Pengingat
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja kini memiliki sistem yang berfungsi layaknya alarm untuk mengingatkan perangkat daerah agar tidak terlambat menarik anggaran
Kantor BPJS Kesehatan. /Antara Foto
Harianjogja.com, JOGJA-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Yogyakarta menyosialisasikan Program Rujuk Balik (PRB).
Program ini merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Peserta penderita penyakit kronis, meliputi:
Pasien yang termasuk adalah dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atas rekomendasi dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat
Manfaat Program Rujuk Balik ini meliputi:
1. Meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan (termasuk pelayanan obat)
2. Mengurangi atau menunda resiko terjadinya komplikasi yang berpotensi memperberat penyakit utama (multimorbiditas)
3. Meningkatkan kepatuhan peserta PRB dalam mengkonsumsi obat yang digunakan
4. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta terhadap sediaan, manfaat dan dampak obat yang digunakan
Untuk kepesertaaan, peserta dengan penyakit kronis stabil didaftarkan sebagai peserta PRB oleh PIC PRB di Rumah Sakit.
Peresepan obat selanjutnya dilakukan oleh Dokter FKTP (Puskesmas, Klinik, Dokter Praktik Perorangan).
Pengambilan obat dilakukan di Apotek PRB.
Adapun untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Jl. Gedong Kuning No. 130A Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja kini memiliki sistem yang berfungsi layaknya alarm untuk mengingatkan perangkat daerah agar tidak terlambat menarik anggaran
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
18 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Konstitusi Indonesia. Simak sejarah, makna, dan status libur nasional pada tanggal tersebut.