Advertisement
Demi Pemerataan, Desa di Gunungkidul Ubah Seluruh Penerima BLT Dana Desa

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kalurahan Ngloro, Saptosari, Gunungkidul, mengubah data penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa perpanjangan. Alasan perubahan adalah pemerataan karena masih ada warga yang belum menerima bantuan sama sekali.
Lurah Ngloro, Heri Yulianto, mengatakan BLT dana desa perpanjangan sudah disalurkan sebanyak dua kali sehingga penyaluran tinggal sekali. Total ada 98 penerima bantuan dengan nominal yang diberikan Rp300.000 setiap bulannya.
Advertisement
Dia menjelaskan, jumlah penerima di masa perpanjangan lebih banyak dibandingkan dengan penyaluran BLT dana desa reguler. Pada tahap pertama, 76 keluarga menerima bantuan. “Bedannya nominal pada saat reguler lebih banyak, yakni Rp600.000 setiap bulannya,” kata Heri, Kamis (27/8/2020).
BACA JUGA: CEK FAKTA: Beredar Video Pegowes Meninggal di Banguntapan, Ini Faktanya
Pemerintah kalurahan mengubah seluruh data penerima dibandingkan dengan pada saat penyaluran BLT Dana Desa Reguler untuk April hingga Juni. Menurut Heri, perubahan ini sudah melalui musyarah khusus kalurahan. Selain itu, regulasi juga memperbolehkan perubahan data penerima.
“Kami ikuti aturan yang ada. Tapi ada perbedaan warga penerima dari reguler dengan perpanjangan karena datanya diubah semuanya,” katanya.
Heri menuturkan, perubahan penerima bantuan dilakukan sebagai upaya pemerataan karena masih ada puluhan di Kalurahan Ngloro yang belum menerima bantuan sama sekali. Padahal, kata dia, warga ini masuk kategori terdampak sehingga layak menerima bantuan. “Total 98 keluarga dan kami masukan sebagai penerima BLT Dana Desa perpanjangan,” katanya.
BACA JUGA: Tak Menyesal, Jagal Sukoharjo Sempat Mandi & Minum Setelah Membunuh Keluarga Temannya
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan sudah membuat edaran berkaitan dengan perpanjangan BLT dana desa. Kebijakan ini merupakan program wajib yang harus dilaksanakan oleh kalurahan yang masih memiliki dana. “Edaran sudah kami serahkan ke kalurahan-kalurahan,” katanya.
Menurut dia, penerima bantuan tidak harus sama dengan daftar penerima di BLT dana desa reguler. Adapun dasar pelaksanaan mengacu pada Peraturan Menteri Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.7/2020 yang mengatur mengenai perpanjangan BLT Dana Desa. “Jumlahnya bisa berubah, mungkin bisa bertambah atau malah berkurang. Semua tergantung dengan kondisi di masyarakat berkaitan dengan adanya warga yang belum menerima bantuan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Liburan Sekolah, Desa Wisata Bisa Menjadi Tujuan Alternatif Berwisata di Gunungkidul
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Advertisement
Advertisement