Advertisement
Sadar Manfaatnya Besar, Padhikta Daftarkan Bayinya
Padhikta Swastika saat menyerahkan berkas pendaftaran anak keduanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, Kamis (3/9/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Padhikta Swastika menyadari betapa besar manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi keluarganya. Selain istrinya, Salma, ia juga mendaftarkan anak pertamanya Naila sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kini, Dhikta mendaftarkan lagi anak keduanya sebagai peserta JKN untuk jalur mandiri. "Iya, mengurus pendaftaran anak kedua saya," katanya saat ditemui di Kantor BPJS Cabang Sleman, Kamis (3/9/2020).
Berdasarkan Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dikutip dalam Perpres tersebut, pada Pasal 16 disebutkan bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan.
Advertisement
Syarat pendaftaran bayi yang lahir juga mudah. Selain menyertakan kartu asli milik ibu peserta JKN, juga menyerahkan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, kartu keluarga orang tua, dan persyaratan lainnya. "Kebetulan proses kelahiran normal, jadi setelah lahir saya mengurus administrasi untuk mendaftarkan anak kedua saya sebagai peserta BPJS Kesehatan," katanya.
Lamanya proses pendaftaran anak keduanya, lebih disebabkan faktor sinkronisasi administrasi kependudukan di Disdukcapil. Akta kelahiran, misalnya, baru diterima setelah tiga bulan. Dhikta mengaku mengurus akta kelahiran melalui puskesmas di sekitar tempat tinggalnya.
Kendala lainnya yang dia hadapi adalah proses sinkronisasi kartu identias anak (KIA). Dhikta menyebut meskipun KIA sudah diterima namun kartu tersebut belum langsung teraktivasi sehingga proses pendaftaran menjadi tersendat. "Sebenarnya proses layanan pendaftaran anak kedua saya di BPJS Kesehatan cepat, hanya input sebentar sudah selesai. Cuma nomor KIA belum bisa keluar, ini yang menjadi kendala," katanya.
Secara umum Dhikta tidak mempermasalahkan pelayanan di BPJS Kesehatan. Karena menurutnya, kesalahan yang terjadi lebih disebabkan kendala teknis di Disdukcapil. "Makanya saya mengurus kembali ke Disdukcapil agar segera mengaktivasi KIA anak saya. Untuk pelayanan di BPJS Kesehatan tidak ada masalah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Wonosobo Pastikan Balon Udara Lebaran 2026 Wajib Ditambatkan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







