Advertisement
Buntut Satu Pegawai PN Sleman Positif Covid-19, Empat Rekannya Dites Usap

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Setelah seorang pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Sleman dinyatakan positif Covid-19, empat rekan yang biasa bekerja dengannya menjalani tes usap di Puskesmas Sleman pada Senin (14/9/2020).
Humas Pengadilan Negeri Sleman, Rosihan Juhriah Rangkuti menuturkan saat ini hasil tes itu masih ditunggu untuk menetapkan kebijakan selanjutnya. Sementara ini, seluruh pegawai kantor ini diminta untuk bekerja dari rumah mulai Senin (14/9) sampai Jumat (18/9).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Selain itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga dibatasi terkait adanya pegawai yang positif ini. Bahkan, sejumlah pelaksanaan sidang juga dilakukan penundaan.
"Yang kami lakukan hanya kegiatan sidang yang mendesak, misal tahanan yang harus habis pada minggu ini. Tapi kalau penahanannya masih bisa diperpanjang, kita akan perpanjang. Hari ini kita nggak ada sidang, kita mundurkan semuanya," jelas Rosihan pada Senin.
Hasil temuan seorang pegawai yang positif Covid-19 itu terkuak setelah kantor ini melakukan rapid test mandiri pada Senin (7/9) lalu. Saat itu, ada sembilan pegawai yang reaktif. Atas petunjuk tenaga kesehatan, mereka harus menjalani tes usap pada hari berikutnya.
Rupanya, salah seorang di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19. Kini, empat rekan yang biasa bekerja satu ruangan dan bersebelahan ruangan dengan dia menjalani tes usap.
"Kami masih belum tahu pegawai itu tertular dari mana. Yang jelas, penularan bukan dari dalam, karena yang lainnya non reaktif. Pegawai itu juga tidak datang dari luar kota, tapi memang tempat tinggalnya bukan di Sleman, masuk wilayah Kota Jogja," jelasnya.
Terlebih, pegawai tersebut jarak berinteraksi dengan masyarakat yang mengakses pelayanan di Pengadilan Negeri Sleman karena yang bersangkutan merupakan pegawai dari bagian kepegawaian. Kini selama penutupan layanan dilakukan, kantor ini didekontaminasi.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan penutupan layanan PTSP dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di kantor Pengadilan Negeri Sleman. Sementara ini, layanan hanya bisa diakses bagi pelayanan yang sifatnya mendesak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
- Siap-Siap, Klaten Segera Punya Perda tentang Pesantren dan Pendidikan Pancasila
- Akhir Polemik Tunggakan Sewa Lahan Aset KAI di Wonogiri, Begini Perjalanannya
- 122 Akademisi se-Indonesia Dukung Richard Eliezer Dihukum Ringan
- Prakiraan Cuaca Karanganyar Hari Ini 7 Februari 2023, Bawa Payung Meski Berawan
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kunjungan Malioboro Meningkat, Oleh-oleh Bakpia Kukus Kebanjiran Pembeli
Advertisement
Berita Populer
- 75 Panwaslu Kalurahan di Bantul Resmi Telah Ditetapkan
- Pengurus Paguyuban Bregada Rakyat Sembada Dikukuhkan
- Sukses Garap Tol Jogja Solo Senilai Rp7,8 Triliun, Adhi Karya Bidik Potensi Tol Demak-Tuban
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: DIY Berawan di Siang Hari
- Sultan HB X: ATF 2023 Jadi Babak Baru Kerja Sama Pariwisata Lebih Bermartabat
Advertisement
Advertisement