Advertisement
Kehabisan Uang Saat Liburan dengan Kekasih di Jogja, Warga Lampung Gadaikan Motor Sewaan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kehabisan uang saat liburan membuat SY, 30, nekat menggadaikan motor sewaan yang ia gunakan berkeliling di Jogja. Warga Lampung ini pun mendekam di rumah tahanan Polsek Mlati, Sleman.
Kapolse Mlati, Kompol Hariyanto, mengatakan kejadian bermula ketika SY dan kekasihnya berwisata ke Jogja dan ingin berkeliling kota dengan sepeda motor sewaan. Mereka kemudian menyewa motor pada Sabtu (1/8/2020) melalui rental via Twitter.
Advertisement
BACA JUGA: Pasutri Bertengkar, Pak Kadus di Wonosari Jadi Korban Sayatan Pisau
"Mereka sepakat agar motor sewaan itu diantar ke salah satu hotel di Jombor, Mlati. Tarif sewa selama satu hari sebesar Rp80.000," kata Hariyanto, Rabu (16/9).
Keesokan harinya, sepasang kekasih itu berkeliling dengan motor sewaan. Saat sang kekasih meminta untuk pulang ke Lampung, SY kemudian membeli tiket pulang. Namun, ia kehabisan uang untuk uang saku selama perjalanan.
"Saat itu, SY punya ide untuk memperpanjang sewa motor, namun ia malah menggadaikan motor sewaan itu tanpa seizin korban," kata dia.
BACA JUGA: Masih Operasi karena Kecelakaan Lift, Ketua DPRD DIY Ditinggal Istrinya Meninggal Dunia
Mulanya, perpanjangan sewa yang pertama dibayar SY sebesar Rp150.000 kemudian yang kedua Rp250.000. SY memperpanjang sewanya sampai 9 Agustus. Namun, 4 Agustus ia sudah kembali ke Lampung bersama kekasihnya. Sementara, motor itu ia gadaikan ke pegadaian perorangan dan mendapatkan hasil sebesar Rp3 juta.
"Uang hasil gadai itu yang digunakan untuk bayar perpanjang sewa motor," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyo menambahkan setelah pelaku pulang di Lampung, ia teringat dengan motor itu dan berupaya menebusnya sehingga datang kembali ke Jogja pada 19 Agustus. "Tapi ternyata uangnya enggak cukup untuk nebus sampai sekarang," ungkap Dwi.
BACA JUGA: Empat Anggota DPRD DIY Positif Corona! Gedung Dewan Ditutup
Pemilik rental yang bernama Ervin, 27, warga Mlati kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mlati pada 23 Agustus. Di hari yang sama, pelaku ditangkap di wilayah Kota Jogja tanpa perlawanan.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu dokumen kelengkapan untuk sewa dan satu unit sepeda motor merek Vario," ujarnya.
SY disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman penjara selama empat tahun sebagaimana pasal 372 atau 378 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
Advertisement
Advertisement