Advertisement
Ratusan Difabel di Jogja Terima Bantuan Rp300.000 Per Bulan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi penyandang disabilitas Kota Jogja sudah tersalurkan 100 persen. Beberapa penyandang disabilitas yang sebelumnya luput dari bantuan pun telah mendapatkan Jadup dari Pemkot Jogja.
Sebelumnya Dinsos Kota Jogja telah menyalurkan lebih dari 200 bantuan senilai Rp300.000 per bulan kepada penyandang disabilitas. Dari penyaluran tersebut tercatat lima orang disinyalir belum memperoleh bantuan. Kepala Bidang Advokasi dan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kota Jogja, Tri Maryatun mengatakan ternyata dari lima orang terabytes ternyata hanya ada dua yang belum mendapat BST baik dari APBN maupun APBD.
Advertisement
Baca juga: 20 Persen Warga DIY yang Meninggal karena Corona Tak Punya Penyakit Penyerta
Jadup kepada dua orang penyandang tersebut pun telah disalurkan tetapi tidak langsung. "Tapi dalam dua bulan sekali, tunai, [tiga orang] yang lainnya [tidak diberi] karena sudah memperoleh BST APBN atau APBD, kita verifikasi lapangan dari lima orang yang diduga belum mendapat bantuan ternyata tinggal dua yang belum," terangnya.
"Dua itu kemudian kita beri jaminan hidup Rp300.000 per bulan selama enam bulan," jelas Atun ditemui pada Jumat (18/9/2020).
Diterangkan Atun, adapun Jadup yang diberikan bersumber dari APBD Kota Jogja. "Kita punya anggaran untuk jaminan hidup," imbuhnya.
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur di KSPN Borobudur Dimulai 2021
Sementara itu menyangkut adanya disabilitas yang terkena Covid-19, seandainya ada Atun tentu saja bersama dengan Dinkes akan memberikan penanganan khusus. "Cuma kemarin di Kotabaru ada OTG [disabilitas] itu yang di RS Pratama tapi sudah dipulangkan, Dinsos telah memberikan bantuan kepada dua disabilitas melalui Baznas," jelasnya.
Karena dua anak tersebut kebetulan bersekolah di SLB. Dinsos memberikan sembako, susu, hingga pempers kepada dua penyandang disabilitas OTG tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI: RUU KUHAP Berisi 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
- Rental Motor di Sleman Kebanjiran Order Saat Libur Panjang
- Tempat Relokasi Parkir ABA, Jukir Sebut Libur Sekolah Tak Berdampak Signifikan
- Budi Daya Kedelai Hitam di Gunungkidul Mencapai 68 Hektare
- Malioboro Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Waktu, Skenario Digodok Dishub Jogja
Advertisement
Advertisement