Kampung Lampion Jogja Jadi Percontohan Nasional Penataan Tepi Sungai
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA-Kasus positif Covid-19 tanpa penyakit komorbid meninggal dunia ditemukan di Bantul.Hal ini ternyata bukan hal baru dalam pandemi Covid-19, karena sejak awal virus Corona mampu menjadi begitu ganas hingga membuat nyawa tak tertolong meski tanpa penyakit penyerta.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 DIY, Berty Murtiningsih, menjelaskan dari total 53 kasus meninggal di DIY, 20% di antaranya tidak memiliki catatan penyakit komorbid. “Tapi dari 20 persen itu, semuanya berusia di atas 50 tahun,” ujarnya, Jumat (18/9/2020).
Ia menjelaskan Covid-19 memang dapat menyebabkan pasien meninggal, disebabkan keganasan virus itu sendiri dan imunitas pasien yang lemah. Pasien covid-19 dengan usia di atas 50 tahun kata dia, termasuk dalam kelompok usia rentan sehingga imunitasnya pun kebanyakan tidak maksimal.
BACA JUGA: Sudah 4 Pasien Corona Asal Bantul yang Meninggal Meski Tanpa Penyakit Penyerta
Senada dengan Berty, Epidemiolog UGM, Riris Andono Ahmad, mengatakan covid-19 sejak awal memang memungkinkan untuk menyerang pasien hingga meninggal. “Sejak awal memang ada [kasus meninggal tanpa penyakit komorbid],” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Polisi menangkap tiga tersangka karhutla di OKU Timur. Petugas menyita abu, ranting, tanah bekas terbakar dan dua korek api gas.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
AS memperingatkan China dan negara lain soal sanksi sekunder jika tetap berbisnis dengan Iran melalui kampanye ekonomi terbaru.
Menkomdigi Meutya Hafid menghormati proses hukum kasus internet tak berizin di Mentawai dan mendorong pendekatan pembinaan.
KPK mendalami pengelolaan keuangan dan pengadaan Dinas PUPR Kota Bengkulu setelah menyita uang Rp4 miliar dari rumah pejabat.