Advertisement
Sleman Kini Dibagi Empat, Ini Peruntukannya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman membagi Kabupaten Sleman menjadi empat wilayah sesuai kekhasan masing-masing.
Kepala Bidang Tata Ruang Dispertaru Kabupaten Sleman, Dwike Wijayanti menuturkan pembagian itu tercantum dalam draf revisi Perda No.12/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031. Sebanyak 17 kecamatan di Kabupaten Sleman terbagi menjadi empat kawasan dengan kekhususan karakteristik.
Advertisement
BACA JUGA: Sebut Banser & Ansor Keturunan PKI, Ustaz Alfian Tanjung Minta Maaf Secara Terbuka
"Dalam rancangan perda yang baru ini, kami membagi Sleman menjadi empat wilayah, yaitu Sleman Utara, Timur, Tengah, dan Barat. Dulu basisnya masih kecamatan satu per satu, tapi prosesnya panjang dan rumit, makanya belum pernah sampai jadi perda. Maka kami bagi empat sesuai karakter supaya lebih mudah," ungkap Dwike pada Rabu (23/9/2020).
Dalam draf revisi, kawasan Sleman Utara terdiri dari Kecamatan Tempel, Turi, Pakem, dan Cangkringan yang difokuskan menjadi wilayah pariwisata berbasis mitigasi bencana. Kemudian, kawasan Sleman Timur yang terdiri dari Kecamatan Ngemplak, Kalasan, Prambanan, dan Berbah menjadi kawasan pariwisata berbasis cagar budaya.
BACA JUGA: Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Pos Kesehatan Dipakai untuk Pilkada 2020
Selanjutnya Sleman Tengah yang terdiri dari Kecamatan Sleman, Ngaglik, Mlati, Gamping, dan Depok ditujukan sebagai kawasan perkotaan. Kemudian, kawasan Sleman Barat yaitu Kecamatan Minggir, Seyegan, Moyudan, dan Godean menjadi kawasan pariwisata berbasis pertanian.
"Untuk Sleman Tengah yang merupakan kawasan perkotaan, Kecamatan Sleman pada rancangan perda baru akan kami masukkan. Sebelumnya kecamatan ini tidak masuk kawasan perkotaan," kata Dwike.
Ia menambahkan saat ini tahapan revisi RTRW sudah diajukan untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur DIY. Dia optimistis RTRW dan RDTR Kabupaten Sleman yang tengah dibahas ini akan resmi menjadi peraturan daerah.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 di Indonesia yang Meninggal Hampir 10.000
"Harapannya setelah rekomendasi Gubernur turun, akhir tahun rancangan perda masuk pada kajian substansi di Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang. Lalu tahun depan maju ke DPRD Sleman," harapnya.
Kepala Dispertaru Kabupaten Sleman, Muhammad Sugandi, mengatakam pembagian wilayah ini sudah sama rata di setiap kawasan dengan masing-masing kawasan terdiri dari empat kecamatan, dengan hanya kawasan Sleman Tengah yang memiliki lima kecamatan. Ia berharap, setelah pembahasan RTRW ini selesai, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) bisa menyesuaikan programnya.
"Semua OPD harapannya menyesuaikan programnya dengan RTRW dan RDTR, saling mengisi dengan progam masing-masing," kata Sugandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Terus Berusaha Cegah dan Tekan Kejahatan Jalanan di Wilayahnya
- Kementerian Hukum DIY Gelar Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Masyarakat Antusias Serbu Layanan Konsultasi dan Pendaftaran
- Balai Karantina Jogja Gagalkan Upaya Penyelundupan Ular dan Biawak di Bandara YIA
- Mahasiswa UNS Terjatuh saat Memanjat Tebing di Pantai Siung Gunungkidul, Korban Selamat
- 807 Mahasiswa UMBY Diwisuda, 64 Persennya Cumlaude
Advertisement
Advertisement