Advertisement

40% Restoran yang Menjadi Anggota PHRI DIY Terverifikasi Protokol Kesehatan

Newswire
Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
40% Restoran yang Menjadi Anggota PHRI DIY Terverifikasi Protokol Kesehatan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA -  Sebanyak 40% restoran di Jogja yang menjadi anggota  Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY sudah terverifikasi protokol kesehatan.

“Proses verifikasi protokol kesehatan untuk usaha jasa makanan dan minuman atau restoran terus berjalan di seluruh kota dan kabupaten di DIY. Khusus di Yogyakarta, sekitar 40 persen dari sekitar 60 restoran anggota PHRI sudah terverifikasi protokol kesehatan,” kata Wakil Ketua Bidang Restoran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Aldi Fadlil Diyanto mengutip Antara--jaringan Harianjogja.com, Kamis (1/10/2020).

Advertisement

Menurut dia, verifikasi protokol kesehatan untuk restoran dan usaha jasa makanan dan minuman lainnya sangat penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen yang datang termasuk memberikan perlindungan kesehatan untuk karyawan yang bekerja.

Sejumlah instrumen protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha restoran di antaranya memastikan seluruh konsumen dan karyawan mengenakan masker, mengatur kapasitas maksimal untuk memastikan agar protokol jaga jarak bisa terpenuhi.

Bagi karyawan, lanjut dia, juga perlu dilakukan pengecekan kesehatan secara rutin seperti pengecekan suhu badan sebelum masuk kerja dan meminta karyawan yang sakit untuk tidak masuk kerja agar tidak berpotensi menularkan penyakit ke karyawan lain.

Baca Juga: 1.885 Warga DIY Sembuh dari Covid-19

“Di restoran kami, karyawan juga tidak diperbolehkan membawa pulang seragam. Seragam hanya dipakai saat bekerja dan disimpan di loker yang sudah disiapkan. Seragam pun dicuci berkala di restoran,” katanya.

Selain mengenakan masker, setiap karyawan juga diwajibkan mengenakan sarung tangan atau face shield sesuai dengan bidang kerja masing-masing. Restoran juga diwajibkan menyiapkan sarana cuci tangan dengan sabun, atau hand sanitizer.

Baca Juga: Bawaslu DIY Bentuk Pokja untuk Cegah Penularan Covid-19

Namun demikian, lanjut dia, tidak semua restoran bisa menjalankan seluruh instrumen protokol kesehatan tersebut secara maksimal secara terus menerus dan konsisten serta disiplin.

“Kesulitannya adalah dari faktor sumber daya manusia (SDM) yang bisa bersikap tegas apabila ada pelanggaran protokol kesehatan. Minimal mengingatkan pengunjung atau sesama karyawan jika tidak mematuhi aturan. Seperti untuk kapasitas maksimal. Jika kapasitasnya hanya 50 orang, maka harus tegas hanya diperbolehkan untuk 50 orang. Ketegasan dan komitmen ini yang perlu dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di masa pandemi COVID-19 di antaranya memberikan verifikasi kepada sejumlah usaha jasa pariwisata.

Saat ini, terdapat tiga jenis usaha jasa pariwisata yang bisa mengajukan permohonan verifikasi yaitu jasa akomodasi atau hotel, jasa makanan dan minumen seperti restoran dan kafe serta destinasi wisata.

“Keamanan dan kenyamanan ini menjadi bagian dari promosi wisata di Kota Yogyakarta di masa pandemi. Harapannya, wisatawan yang berkunjung merasa aman dan nyaman,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement