Advertisement
Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, KSPSI DIY Serukan Puasa 3 Hari

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan Ketua DPD KSPSI DIY, Ruswadi, pada rapat yang diselenggarakan Sabtu (3/10/2020) lalu.
Rapat ini dihadiri oleh empat DPC KSPSI se-DIY, federasi pariwisata, dan beberapa pengurus unit kerja. Pada rapat tersebut, Ruswadi menyampaikan beberapa poin yang menjadi alasan penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Advertisement
“Yang pertama mengenai pesangon ketika kami memasuki purna tugas, kemudian mengenai status tenaga kerja yang selamanya akan menjadi kontrak atau pegawai tetap, kemudian bebasnya masuk tenaga asing ke Indonesia, kemudian apabila pengusaha melanggar aturan sanksi pidananya dihilangkan. Di antaranya itu,” ujar Ruswadi, Senin (5/10/2020).
BACA JUGA: Puncak Hujan Meteor Terjadi pada 8 Oktober 2020, Catat Jamnya!
Ruswadi mengatakan KSPSI sedang melaksanakan tanggung jawabnya untuk menyejahterakan para pekerja.
Sekretaris KSPSI DIY RM Krisnamurti mengatakan bidang pariwisata tidak akan melakukan mogok kerja dengan berbagai pertimbangan.
“Kalau kondisinya nanti ada mogok kerja, pariwisata tambah parah juga. Kami dari pariwisata tidak akan melakukan mogok kerja karena melihat kondisi saja kami belum stabil,” ujar Krisnamurti.
KSPSI DIY berkomitmen untuk tidak mengikuti aksi dengan skala nasional.
BACA JUGA: Viral Dangdutan Polsek di Tulungagung, Polda Jatim Turun Tangan
Namun demikian, KSPSI DIY berencana melakukan aksi dengan skala regional di kawasan Tugu Jogja pada 7 Oktober dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
KSPSI DIY, lanjut Krisnamurti, mengajak para pekerja untuk melakukan puasa selama tiga hari pada 6 hingga 8 Oktober sebagai bentuk keprihatinan dan penolakan terhadap pengesahan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja.
“KSPSI DIY berharap penegak hukum dapat mempertimbangkan kembali terkait dengan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA, Sabtu 19 April 2025
Advertisement