Advertisement
Update Corona DIY: 20 Positif, 40 Sembuh
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY mengumumkan 20 penambahan kasus positif Covid-19 pada Selasa (6/10/2020). Gunungkidul mendominasi penambahan sebanyak tujuh kasus. Sementara, 40 pasien dinyatakan sembuh.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, menjelaskan penambahan kasus berdasarkan domisilinya meliputi Kota Jogja 1 kasus, Bantul 4 kasus, Kulonprogo 6 kasus, Gunungkidul 7 kasus, dan Sleman 2 kasus.
Advertisement
Dilihat dari riwayatnya, penambahan kasus terdiri dari tracing kasus positif 8 kasus, perjalanan luar daerah 6 kasus, kontak dengan keluarga yang bepergian 1 kasus dan masih dalam penelusuran 5 kasus. “Berdasarkan pemeriksaan pada 453 sampel dari 384 orang,” ujarnya.
BACA JUGA: Gara-Gara Utang Rp100.000, Tawuran Terjadi di Klaten, 92 Orang Ditangkap
Adapun pasien sembuh berdasarkan domisilinya meliputi Bantul 12 kasus, Kulonprogo 4 kasus, Gunungkidul 4 kasus dan Sleman 20 kasus. Dengan penambahan ini total kasus positif DIY menjadi sebanyak 2.833 kasus, dengan 2.163 kasus sembuh.
Sementara, jumlah pelanggar protokol kesehatan meningkat selama September. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mencatat setidaknya ada 12.154 pelanggar yang terjaring selama September, baik perorangan maupun pelaku usaha, di tempat wisata dan di tempat umum.
Jumlah tersebut merupakan gabungan dari operasi Satpol PP DIY dan operasi bersama Polda DIY. Jumlah pelanggar dari operasi Satpol PP sebanyak 11.372, dengan rincian 3.783 pelanggar di tempat umum dan 7.589 pelanggar di tempat wisata.
BACA JUGA: Kecewa dengan UU Cipta Kerja, Warganet Ramai-Ramai Ingin Gabung Sunda Empire & Keraton Agung Sejagat
Di tempat wisata, pelanggaran yang dijaring yakni terkait penggunaan masker, dengan rincian 2.014 pelanggar tidak pakai masker, 3.411 pelanggar memakai masker tidak benar, dan 2.175 pelanggar membawa masker tapi disimpan. “Jumlah pelanggar meningkat dibanding Agustus, tapi lokasi penertiban juga kami tambah,” katanya.
Sesuai Pergub DIY No. 77/2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, para pelanggar diberi sanksi sosial berupa menyapu jalan dan memungut sampah. “Kami juga melakukan supervisi pada 243 lokasi, yang terdiri dari 67 hotel, 12 tempat hiburan, 133 restoran, 31 tempat wisata,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MPBI DIY Bakal Mengawal Penyaluran THR Lebaran yang Belum Tuntas
- 391 Jamaah Haji Kota Jogja Akan Berangkat Dalam 3 Kloter
- Januari-April, Belasan Anak di Jogja Terpapar Kasus Flu Singapur, Berikut Gejalanya
- 6 Pelaku Parkir Liar di Jalan Perwakilan Hanya Didenda Rp300 Ribu, Satpol PP Jogja: Terbukti Bersalah
- Gempa Pacitan M 5,1 Dirasakan Hingga Jogja, Warga Langsung Keluar Rumah
Advertisement
Advertisement