Bus Sekolah Gunungkidul Kembali Normal, Ada Tambahan Rp270 Juta
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Unit Reskrim Polsek Playen, Gunungkidul, mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung berinisial KS. Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi, mengatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka KS ditangkap karena diduga memperkosa anak kandungnya berinisial S,12. “Dari pengakuan sudah melakukan tindakan cabul sebanyak lima kali,” kata Hajar kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Kasus ini terungkap saat korban takut melihat ayahnya. Oleh tetangga, S ditanya alasannya takut sehingga perbuatan bejat tersebut terbongkar. “Begitu ada laporan, kami langsung mengamankan pelaku,” katanya.
BACA JUGA: Begini Kronologi Kericuhan Demo Menolak Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD DIY
Menurut Hajar, tersangka melakukan tindakan ini karena mengaku kesepian. Istri KS sudah meninggal sejak 2013 lalu. “Motifnya memang ditinggal mati istri sehingga KS tega mencabuli anak kandungnya,” kata mantan Kapolsek Purwosari ini.
Korban S merupakan anak berkebutuhan khusus yang sehari-hari bersekolah di SLB. Namun karena adanya pandemi Corona, aktivitasnya banyak dilakukan di rumah. “Perbuatan cabul sudah dilakukan KS sejak beberapa bulan lalu,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Larso, mengatakan dalam menangani kasus ini polisi melibatkan lembaga swadaya masyarakat Sigab dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemmberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul untuk mengetahui dampak traumatit yang dialami oleh kurban. “Kami tangani kasusnya. Sedangkan kondisi anak ditangani oleh lembaga yang bersangkutan. KS kami jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Empat EWS tsunami di pantai Gunungkidul mengalami kerusakan. BPBD menyiapkan Rp165 juta dan perbaikan dimulai Oktober 2026.
Bupati Gowa Sitti Husniah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan TPPU senilai Rp1,1 miliar.
BPS mencatat inflasi Indonesia September 2026 sebesar 0,3% secara bulanan dan 3,28% secara tahunan, dengan cabai jadi pemicu utama.
BPJS Kesehatan mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk 172,3 juta kasus penyakit jantung sepanjang 2015-2025.
Pengguna iPhone 18 Pro dan Pro Max mengeluhkan speaker berbunyi kresek, klik, dan letupan. Penyebabnya belum diketahui.