Advertisement

Istri Meninggal, Pria di Gunungkidul Cabuli Anaknya yang Berkebutuhan Khusus

David Kurniawan
Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:57 WIB
Budi Cahyana
Istri Meninggal, Pria di Gunungkidul Cabuli Anaknya yang Berkebutuhan Khusus Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Unit Reskrim Polsek Playen, Gunungkidul, mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung berinisial KS. Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi, mengatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka KS ditangkap karena diduga memperkosa anak kandungnya berinisial S,12. “Dari pengakuan sudah melakukan tindakan cabul sebanyak lima kali,” kata Hajar kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Advertisement

Kasus ini terungkap saat korban takut melihat ayahnya. Oleh tetangga, S ditanya alasannya takut sehingga perbuatan bejat tersebut terbongkar. “Begitu ada laporan, kami langsung mengamankan pelaku,” katanya.

BACA JUGA: Begini Kronologi Kericuhan Demo Menolak Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD DIY

Menurut Hajar, tersangka melakukan tindakan ini karena mengaku kesepian. Istri KS sudah meninggal sejak 2013 lalu. “Motifnya memang ditinggal mati istri sehingga KS tega mencabuli anak kandungnya,” kata mantan Kapolsek Purwosari ini.

Korban S merupakan anak berkebutuhan khusus yang sehari-hari bersekolah di SLB. Namun karena adanya pandemi Corona, aktivitasnya banyak dilakukan di rumah. “Perbuatan cabul sudah dilakukan KS sejak beberapa bulan lalu,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Larso, mengatakan dalam menangani kasus ini polisi melibatkan lembaga swadaya masyarakat Sigab dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemmberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul untuk mengetahui dampak traumatit yang dialami oleh kurban. “Kami tangani kasusnya. Sedangkan kondisi anak ditangani oleh lembaga yang bersangkutan. KS kami jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement