Advertisement
Istri Meninggal, Pria di Gunungkidul Cabuli Anaknya yang Berkebutuhan Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Unit Reskrim Polsek Playen, Gunungkidul, mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung berinisial KS. Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi, mengatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka KS ditangkap karena diduga memperkosa anak kandungnya berinisial S,12. “Dari pengakuan sudah melakukan tindakan cabul sebanyak lima kali,” kata Hajar kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Advertisement
Kasus ini terungkap saat korban takut melihat ayahnya. Oleh tetangga, S ditanya alasannya takut sehingga perbuatan bejat tersebut terbongkar. “Begitu ada laporan, kami langsung mengamankan pelaku,” katanya.
BACA JUGA: Begini Kronologi Kericuhan Demo Menolak Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD DIY
Menurut Hajar, tersangka melakukan tindakan ini karena mengaku kesepian. Istri KS sudah meninggal sejak 2013 lalu. “Motifnya memang ditinggal mati istri sehingga KS tega mencabuli anak kandungnya,” kata mantan Kapolsek Purwosari ini.
Korban S merupakan anak berkebutuhan khusus yang sehari-hari bersekolah di SLB. Namun karena adanya pandemi Corona, aktivitasnya banyak dilakukan di rumah. “Perbuatan cabul sudah dilakukan KS sejak beberapa bulan lalu,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Patuk, Iptu Larso, mengatakan dalam menangani kasus ini polisi melibatkan lembaga swadaya masyarakat Sigab dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemmberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul untuk mengetahui dampak traumatit yang dialami oleh kurban. “Kami tangani kasusnya. Sedangkan kondisi anak ditangani oleh lembaga yang bersangkutan. KS kami jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Hari Jadi ke-109, Pemkab Sleman Gelar Operasi Katarak Gratis
- Diduga Edarkan Psikotropika, Tiga Warga Dlingo Bantul Ditangkap Polisi
- Turnamen Terbuka Gateball Piala Walikota Jogja 2025 Ditutup, Malang dan Gunungkidul Raih Juara Satu
- Atlet Sleman Peraih Medali PON XXI Terima Tali Asih
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement