Laga 72 Menit Berakhir, Yusuf Gagal ke Babak Utama Malaysia Masters
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.
Ilustrasi/Antara-M Agung Rajasa
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul memperpanjang masa pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara (TPS) hingga 26 Oktober mendatang. Minimnya jumlah pendaftar menjadi alasan perpanjangan pendaftaran.
“Hingga Senin [19/10/2020] baru ada 2.056 orang pendaftar, padahal jumlah TPS 2.085. Oleh karena itu, kami memperpanjang pandaftaran calon pengawas TPS hingga 26 Oktober mendatang,” kata Anggota Bawaslu Bantul Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Nuril Hanafi, Selasa (20/10/2020).
BACA JUGA: BMKG Jogja Minta Masyarakat Kulonprogo Waspada Dampak La Nina
Menurut Nuril, dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, target mendapatkan 4.170 pengawas TPS bisa tercapai. Pendaftaran calon pengawas TPS dilakukan di kantor panwaslu kecamatan, dengan melalui beberapa tahapan yakni pemeriksaan berkas, seleksi administrasi, dan tes wawancara.
“Untuk informasi pendaftaran pengawas TPS selengkapnya dapat mengunjungi laman kami di www.bantul.bawaslu.go.id atau datang langsung ke kantor panwaslu kecamatan terdekat. Kami berharap masyarakat turut serta mengawal dan mengawasi tahapan pilkada,” ucap Nuril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta