Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Pembinaan dan pendataan kepemilikan senapan angin yang digelar di Restoran Nggirli, Pengasih, Selasa (20/10/2020)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, PENGASIH—Polres Kulonprogo menemui para pemilik senapan angin di Kulonprogo, Selasa (20/10/2020) malam. Kepolisian ingin mendata dan membina pemilikan senapan angin untuk mengantisipasi penyalahgunaan.
“Para pemilik senapan angin di wilayah Kulonprogo selama ini sudah banyak sekali tapi mereka belum mempunyai izin dan terdata kepemilikannya. Kami harap agar senapan angin yang beredar di masyarakat tidak disalahgunkan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” kata Kanit V Satintelkam Polres Kulonprogo, Ipda Heri Prasetyo seusai acara di Restoran Nggirli, Pengasih, Selasa malam.
BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Berpendapat Lebih Baik Pilkada Ditunda, Ini Alasannya
Heri menjelaskan kegiatan yang turut menggandeng Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kulonprogo itu merupakan tindak lanjut atas adanya kasus penembakan oleh orang tak dikenal di Kulonprogo pada 2019 lalu. Kasus itu meliputi penembakan pos polisi di wilayah Siluwok, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, April 2019 dan penembakan dealer motor Kawasaki di Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Maret 2019.
“Kasus di dua tempat di wilayah Kulonprogo yakni Pos Polisi Siluwok dan Dealer Kawasaki, Wates masih dalam proses penyelidikan. Di situ ditemukan barang bukti berupa peluru yang diduga merupakan peluru senapan angin sehingga polres Kulonprogo memerlukan pendataan supaya kedepannya tidak terjadi kasus serupa,” jelas Heri.
BACA JUGA: 2 Pegawai Meninggal Dunia karena Covid-19, UNS Solo Lockdown Sepekan
Menurut Heri, kepemilikkan senapan angin sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata api untuk keperluan olah raga. Pada pasal 1 ayat 4 berbunyi, “Senjata Api Olahraga Adalah Senjata Api, Pistol Angin (Air Pistol), Senapan Angin (Air Fefle), dan/atau airsoftgun yang digunakan untuk kegiatan olahraga yang sifatnya tidak otomatis penuh (Full Otomatis)”. Adapun ayat 25 berbunyi, “ Senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/ atau campuran yang dapat melontarkan (Ball Bullet) (BB).”
Di samping pembinaan dan pendaataan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi antara pemilik senapan angin baik yang sudah tergabung dengan klub di bawah naungan Perbakin Kulonprogo atau yang belum tergabung dengan klub yang diharapkan bisa ikut klub.
Ketua Perbakin Kulonprogo, Edy Harianto mengucapkan terima kasih kepada Polres Kulonprogo yang sudah menggelar kegiatan ini sehingga Perbakin dapat bersua dengan para pemilik senapan angin di Kulonprogo. “Terima kasih juga atas penjelasan terkait tata penggunaan senapan angin dan aturan caliber senapan angin yang boleh digunakan. Tentunya Perbakin mengarahkan kawan-kawan yang berkumpul disini agar tidak hanya menggunakan senapan angin sekadar untuk berburu melainkan juga berprestasi untuk Kulonprogo melalui olahraga menembak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.