Advertisement

Promo November

Buntut Penembakan Pos Polisi & Dealer Motor, Polres Kulonprogo Data Pemilik Senapan Angin

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 21 Oktober 2020 - 12:07 WIB
Budi Cahyana
Buntut Penembakan Pos Polisi & Dealer Motor, Polres Kulonprogo Data Pemilik Senapan Angin Pembinaan dan pendataan kepemilikan senapan angin yang digelar di Restoran Nggirli, Pengasih, Selasa (20/10/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, PENGASIH—Polres Kulonprogo menemui para pemilik senapan angin di Kulonprogo, Selasa (20/10/2020) malam. Kepolisian ingin mendata dan membina pemilikan senapan angin untuk mengantisipasi penyalahgunaan.

“Para pemilik senapan angin di wilayah Kulonprogo selama ini sudah banyak sekali tapi mereka belum mempunyai izin dan terdata kepemilikannya. Kami harap agar senapan angin yang beredar di masyarakat tidak disalahgunkan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” kata Kanit V Satintelkam Polres Kulonprogo, Ipda Heri Prasetyo seusai acara di Restoran Nggirli, Pengasih, Selasa malam.

Advertisement

BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Berpendapat Lebih Baik Pilkada Ditunda, Ini Alasannya

Heri menjelaskan kegiatan yang turut menggandeng Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kulonprogo itu merupakan tindak lanjut atas adanya kasus penembakan oleh orang tak dikenal di Kulonprogo pada 2019 lalu. Kasus itu meliputi penembakan pos polisi di wilayah Siluwok, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, April 2019 dan penembakan dealer motor Kawasaki di Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Maret 2019.

“Kasus di dua tempat di wilayah Kulonprogo yakni Pos Polisi Siluwok dan Dealer Kawasaki, Wates masih dalam proses penyelidikan. Di situ ditemukan barang bukti berupa peluru yang diduga merupakan peluru senapan angin sehingga polres Kulonprogo memerlukan pendataan supaya kedepannya tidak terjadi kasus serupa,” jelas Heri.

BACA JUGA: 2 Pegawai Meninggal Dunia karena Covid-19, UNS Solo Lockdown Sepekan

Menurut Heri, kepemilikkan senapan angin sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata api untuk keperluan olah raga. Pada pasal 1 ayat 4 berbunyi, “Senjata Api Olahraga Adalah Senjata Api, Pistol Angin (Air Pistol), Senapan Angin (Air Fefle), dan/atau airsoftgun yang digunakan untuk kegiatan olahraga yang sifatnya tidak otomatis penuh (Full Otomatis)”. Adapun ayat 25 berbunyi, “ Senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/ atau campuran yang dapat melontarkan (Ball Bullet) (BB).”

Di samping pembinaan dan pendaataan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi antara pemilik senapan angin baik yang sudah tergabung dengan klub di bawah naungan Perbakin Kulonprogo atau yang belum tergabung dengan klub yang diharapkan bisa ikut klub.

Ketua Perbakin Kulonprogo, Edy Harianto mengucapkan terima kasih kepada Polres Kulonprogo yang sudah menggelar kegiatan ini sehingga Perbakin dapat bersua dengan para pemilik senapan angin di Kulonprogo. “Terima kasih juga atas penjelasan terkait tata penggunaan senapan angin dan aturan caliber senapan angin yang boleh digunakan. Tentunya Perbakin mengarahkan kawan-kawan yang berkumpul disini agar tidak hanya menggunakan senapan angin sekadar untuk berburu melainkan juga berprestasi untuk Kulonprogo melalui olahraga menembak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement