Advertisement
Buntut Penembakan Pos Polisi & Dealer Motor, Polres Kulonprogo Data Pemilik Senapan Angin

Advertisement
Harianjogja.com, PENGASIH—Polres Kulonprogo menemui para pemilik senapan angin di Kulonprogo, Selasa (20/10/2020) malam. Kepolisian ingin mendata dan membina pemilikan senapan angin untuk mengantisipasi penyalahgunaan.
“Para pemilik senapan angin di wilayah Kulonprogo selama ini sudah banyak sekali tapi mereka belum mempunyai izin dan terdata kepemilikannya. Kami harap agar senapan angin yang beredar di masyarakat tidak disalahgunkan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” kata Kanit V Satintelkam Polres Kulonprogo, Ipda Heri Prasetyo seusai acara di Restoran Nggirli, Pengasih, Selasa malam.
Advertisement
BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Berpendapat Lebih Baik Pilkada Ditunda, Ini Alasannya
Heri menjelaskan kegiatan yang turut menggandeng Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kulonprogo itu merupakan tindak lanjut atas adanya kasus penembakan oleh orang tak dikenal di Kulonprogo pada 2019 lalu. Kasus itu meliputi penembakan pos polisi di wilayah Siluwok, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, April 2019 dan penembakan dealer motor Kawasaki di Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Maret 2019.
“Kasus di dua tempat di wilayah Kulonprogo yakni Pos Polisi Siluwok dan Dealer Kawasaki, Wates masih dalam proses penyelidikan. Di situ ditemukan barang bukti berupa peluru yang diduga merupakan peluru senapan angin sehingga polres Kulonprogo memerlukan pendataan supaya kedepannya tidak terjadi kasus serupa,” jelas Heri.
BACA JUGA: 2 Pegawai Meninggal Dunia karena Covid-19, UNS Solo Lockdown Sepekan
Menurut Heri, kepemilikkan senapan angin sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata api untuk keperluan olah raga. Pada pasal 1 ayat 4 berbunyi, “Senjata Api Olahraga Adalah Senjata Api, Pistol Angin (Air Pistol), Senapan Angin (Air Fefle), dan/atau airsoftgun yang digunakan untuk kegiatan olahraga yang sifatnya tidak otomatis penuh (Full Otomatis)”. Adapun ayat 25 berbunyi, “ Senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/ atau campuran yang dapat melontarkan (Ball Bullet) (BB).”
Di samping pembinaan dan pendaataan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi antara pemilik senapan angin baik yang sudah tergabung dengan klub di bawah naungan Perbakin Kulonprogo atau yang belum tergabung dengan klub yang diharapkan bisa ikut klub.
Ketua Perbakin Kulonprogo, Edy Harianto mengucapkan terima kasih kepada Polres Kulonprogo yang sudah menggelar kegiatan ini sehingga Perbakin dapat bersua dengan para pemilik senapan angin di Kulonprogo. “Terima kasih juga atas penjelasan terkait tata penggunaan senapan angin dan aturan caliber senapan angin yang boleh digunakan. Tentunya Perbakin mengarahkan kawan-kawan yang berkumpul disini agar tidak hanya menggunakan senapan angin sekadar untuk berburu melainkan juga berprestasi untuk Kulonprogo melalui olahraga menembak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement
Advertisement