Advertisement

Polda DIY Ungkap Peredaran Pil Berbahaya, Sasarannya Pelajar

Lajeng Padmaratri
Selasa, 03 November 2020 - 06:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polda DIY Ungkap Peredaran Pil Berbahaya, Sasarannya Pelajar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY menghadirkan tiga tersangka pengedar narkoba yang menyasar kalangan pelajar di DIY dalam rilis pada Senin (2/10/2020) di Mapolda DIY.Ist - Humas Polda DIY

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY selama dua bulan terakhir mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dari 16 tersangka yang diringkus, mayoritas menjadikan kalangan pelajar sebagai target peredaran.

Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol. Ary Satriyan menuturkan dari pengungkapan belasan kasus itu, polisi menyita ribuan pil yang tergolong sebagai psikotropika dan obat berbahaya. Antara lain 20.000 butir pil putih berlogo "Y", 30.710 butir pil Trihexyphenidyl, 45 butir pil Alprazolam, 50 butir pil Tramadol HCL, 20 butir pil Rivotril Clonazepam, serta 30 butir pil kombinasi hijau kuning.

Advertisement

Ia menerangkan, pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Polda DIY dan polres jajarannya akhir-akhir ini mengungkap jenis psikotropika dan obat berbahaya. Sementara, untuk jenis narkotika tidak banyak yang ditemukan.

Baca juga: Malioboro Bebas Kendaraan Hampir 2 Pekan, Begini Aturan yang Perlu Warga Jogja Tahu

Hal ini menurutnya berbanding lurus dengan target peredaran barang terlarang ini yang fokus ke kalangan anak muda dan pelajar. "Rata-rata yang disasar kalangan pelajar, jenjang SMP-SMA. Yang diedarkan jenis psikotropika dan obat berbahaya, karena lebih murah," kata Ary kepada wartawan dalam rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba Mapolda DIY, Senin (2/10/2020).

Dari belasan kasus yang diungkap, ia menyebut ada tiga kasus yang menonjol dan tersangkanya turut dihadirkan dalam rilis tersebut. Mereka berinisial SAP, 29; NS, 31; dan TPN, 23. Kendati tidak ditangkap bersamaan, ketiga tersangka ini diringkus berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan selama dua bulan terakhir.

"SAP kami tangkap 8 September lalu di wilayah Gamping. Dia kurir dan mendapat barang dari temannya. Dia kami tangkap dari hasil penyelidikan IR yang saat ini masih DPO," terang Ary.

Sementara itu, tersangka NS diketahui mengedarkan psikotropika yang dibelinya dari perantara media sosial. Ia membeli 5.000 butir trihexyphenidyl atau pil sapi seharga Rp2 juta.

"Rencananya akan dia gunakan sendiri dan ada yang dijual juga," katanya.

Kemudian, tersangka TPN juga mendapatkan 25.710 butir pil sapi dari media sosial. Pemasoknya, AP, saat ini juga masih DPO.

Baca juga: Sejumlah Daerah Naikkan UMP 2021, Apindo Curiga Terkait Pilpres 2024

"Satu botol pil sapi itu mereka beli sekitar Rp400.000-Rp750.000. Niatnya akan dijual lagi per 10 butir seharga Rp25.000," lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka TPN sudah melakoni bisnis kurir narkoba ini sejak Juni lalu. Ia telah empat kali mengedarkan barang haram ini, dengan jumlah 16.000 butir sekali edar.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto menambahkan kepada ketiga tersangka yang dihadirkan ini, mereka dikenakan dua pasal, yaitu pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara serta pasal 198 UU No.36/2009 tentang Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement