Advertisement

Promo November

Bawaslu Bantul Telusuri Kasus Dugaan Kesekapakatan Bantuan Paslon di Kasihan

Jumali
Senin, 16 November 2020 - 14:17 WIB
Nina Atmasari
Bawaslu Bantul Telusuri Kasus Dugaan Kesekapakatan Bantuan Paslon di Kasihan Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul terus melakukan penelusuran mengenai dugaan pelanggaran terkait kesepakatan bantuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon dengan warga di Kecamatan Kasihan.

Bahkan, saat ini Panwascam Kasihan mulai bergerak menelusuri adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Advertisement

Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan penelusuran terus dilakukan oleh Panwascam Kasihan terkait dengan dugaan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya bukti dan syarat formil materiil terkait dugaan tersebut.

Baca juga: Dihujat Netizen, Begini Respons Cawali Kota Solo Gibran

“Syarat formal itu mencakup, siapa pelakunya, kejadiannya seperti apa? Waktu dan tempat, saksi dan buktinya,” katanya, Senin (16/11/2020).

Jika syarat formal tersebut sudah terpenuhi dan penelusuran telah selesai, Harlina memastikan, jawatannya akan langsung melakukan rapat pleno. Rapat pleno ini dilakukan sebagai langkah menentukan apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu selanjutnya.

“Saat ini masih ditelusuri. Kalau sudah selesai akan diplenokan lebih dahulu,” tandas Harlina.

Baca juga: Muhammadiyah: UU Minuman Beralkohol Bukan Usaha Islamisasi

Lebih lanjut Harlina mengatakan saat ini jawatannya juga masih menunggu sejumlah hasil dari dugaan pelanggaran pemilu yang dilimpahkan ke beberapa lembaga.

Selain dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN dan telah diteruskan ke Bawaslu RI dan KASN, Bawaslu Bantul juga masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu DIY terkait pelimpahan dugaan salah satu pejabat yang menggunakan mobil dinas saat debat publik beberapa waktu lalu.

Selain itu masih ada dugaan pelibatan salah satu dukuh di Pundong yang diindikasi tidak netral.

“Untuk yang dukuh sudah kami laporkan ke Gubernur DIY dan akan diteruskan ke Bupati. Karena ini melanggar aturan lainnya,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau

News
| Senin, 25 November 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement