Advertisement

Diduga Merugikan Negara Rp35 Miliar, Kasus Proyek Stadion Mandala Krida Ternyata Pernah Diputus MA

Newswire
Senin, 30 November 2020 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Diduga Merugikan Negara Rp35 Miliar, Kasus Proyek Stadion Mandala Krida Ternyata Pernah Diputus MA Stadion Mandala Krida Joga - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja kini tengah dibidik KPK. Sebelum itu kasus ini pernah disidangkan di perkara perdata.

Permasalahan pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta tidak semata urusan dugaan korupsi. Namun juga terkait persekongkolan tender yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.

Advertisement

Diketahui, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY).

Dari anggaran mencapai lebih Rp85,83 miliar, KPK menduga terjadi kerugian negara sekitar Rp35 miliar (perhitungan sementara). KPK juga menemukan dugaan terjadinya persekongkolan saat proses tender proyek ini.

Di sisi lain ada fakta bahwa persekongkolan dalam tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 sudah lebih dulu diadili di meja hijau. Tahapannya mulai dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Negeri (PN) Sleman, hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

iNews.id-jaringan Harianjogja.com memperoleh salinan putusan kasasi Nomor: 893 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Kasasi perkara ini berkualifikasi perdata khusus dengan kategori persaingan usaha.

Perkara ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Putusan diputuskan oleh tiga orang majelis hakim kasasi MA dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 11 Agustus 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri oleh dua hakim anggota dan Retno Kusrini sebagai panitera pengganti. Saat putusan diucapkan, para pihak tidak hadir.

Kasasi perkara ini lebih dulu diajukan oleh enam perusahaan sebagai pemohon melawan KPPU sebagai termohon. Para pemohon yakni, pertama, PT Eka Madra Sentosa (EMS) yang diwakili oleh Direktur Utama A Edi Zuhaidi.

Kedua, PT Duta Mas Indah (DMI) yang diwakili Direktur Utama Slamet Riyadi. Ketiga, PT Kenanga Mulya (KM) yang diwakili Direktur Haminto MD. Keempat, PT Lima Tujuh Tujuh (LTT) yang diwakili Direktur Utama Ismail.

Kelima, PT Bimapatria Pradanaraya (BP) yang diwakili Direktur Bima Setiawan. Keenam, PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) yang diwakili Direktur Utama Heri Sukamto. Kasasi dimohonkan PT EMS, PT DMI, dkk ke MA menyikapi putusan PN Sleman Nomor: 19/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN.Smn. tertanggal 5 Desember 2019.

PN Sleman menjatuhkan tiga amar, di antaranya menguatkan putusan KPPU Nomor: 10/KPPU-I/2017 tertanggal 18 Desember 2018. Sebelumnya KPPU memutuskan 10 amar. Satu, menyatakan Terlapor I hingga Terlapor IX terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, serta melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Rincian para terlapor, Terlapor I yakni Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jasa Konstruksi/Pembelian Gedung Olahraga pada Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016 dan PPK Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Kegiatan Pembangunan Sarana Pemuda dan Olahraga APBD TA pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terlapor II yaitu Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida Paket Pekerjaan Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Olahraga untuk Pembangunan Mandala Krida APBD Tahun 2016.

Terlapor III yakni Pokja BLP Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida Paket Pekerjaan Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Olahraga untuk Pembangunan Mandala Krida APBD Tahun 2017. Terlapor IV adalah PT Duta Mas Indah (DMI). Terlapor V yaitu PT Kenanga Mulya (KM). Terlapor VI yakni PT Lima Tujuh Tujuh (LTT). Terlapor VII adalah PT Bimapatria Pradanaraya (BP). Terlapor VIII yaitu PT Permata Nirwana Nusantara (PNN). Terlapor IX yakni PT Eka Madra Sentosa (EMS).

Dua, menghukum PT DMI membayar denda sebesar Rp2,509 miliar. Tiga, menghukum PT KM membayar denda Rp1 miliar. Empat, menghukum PT LTT membayar denda Rp1 miliar. Lima, menghukum PT BP membayar denda Rp1,07 miliar. Enam, menghukum PT PNN membayar denda Rp1,322 miliar. Tujuh, menghukum PT EMS membayar denda Rp1 miliar.

Denda dengan total Rp7,901 miliar tersebut harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

Delapan, melarang PT DMI dan PT PNN untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sembilan, melarang PT KM, PT LTT, dan PT BP untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini inkracht. Sepuluh, memerintahkan perusahaan yang dijatuhi denda untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Majelis hakim agung kasasi MA menyatakan, telah membaca secara saksama memori kasasi yang diajukan enam perusahaan sebagai pemohon kasasi beserta alasan-alasannya hingga kontra memori yang diajukan KPPU.

Majelis menyatakan, untuk tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016 dimenangkan oleh PT DMI, sedangkan untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2017 dimenangkan oleh enam perusahaan dalam bentuk KSO atau Kerja Sama Operasi.
Majelis hakim agung kasasi menegaskan, sependapat dengan putusan dan pertimbangan PN Sleman bahwa putusan KPPU sudah tepat dan benar bahwa para pemohon kasasi dengan difasilitasi oleh Terlapor I, II, dan III telah melakukan pengaturan dengan cara melakukan pinjam meminjam perusahaan dan saling melakukan penyesuaian dokumen penawaran tender untuk memenangkan para pemohon kasasi (enam perusahaan).

Menurut majelis hakim agung kasasi, unsur persekongkolan dalam tender telah terpenuni. Sehingga, sudah tepat bahwa para pemohon kasasi terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Eka Madra Sentosa dan Para Pemohon Kasasi II: 1. PT Duta Mas Indah, 2. PT Kenanga Mulya, 3. PT Lima Tujuh Tujuh, 4. PT Bimapatria Pradanaraya, 5. PT Permata Nirwana Nusantara tersebut.

Dua, Menghukum Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Syamsul Ma’arif, sebagaimana dikutip iNews.id , di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "Sebelum Disidik KPK, MA Adili Persekongkolan Tender di Proyek Mandala Krida"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : iNews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement