Advertisement
Bansos Covid-19 dari Kemensos Disusupi Stiker Paslon Pilkada Sleman! DWS-ACH Lapor KPK

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pembagian bantuan sosial (Bansos) Covid-19 oleh salah satu tim pasangan calon (paslon) akhirnya dilaporkan oleh kuasa hukum tim 01 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain ke KPK, pembagian bansos Covid-19 tersebut juga dilaporkan ke Polres dan Bawaslu Sleman.
Juru Bicara Tim pemenangan Danang Wicaksana Sulistya-Agus Choliq (DWS-ACH), Kari Tri Aji mengatakan pembagian Bansos Covid-19 tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2020) di sebuah angkringan di Dusun Nyamplung, Balecatur, Gamping. Bansos yang dibagikan berupa paket sembako itu dikemas dalam tas warna merah berlogo Kementerian Sosial. Bansos tersebut dibagikan oleh tim sukses paslon nomor urut 3, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.
Advertisement
Menurutnya, tim paslon 03 yang membagikan Bansos Covid-19 tidak memiliki legal standing dan legal political untuk membagikan Bansos Covid-19 milik Kementerian Sosial tersebut. "Kejadiannya memang pada pertengahan November. Kami pun mengumpulkan semua data lebih dulu," katanya kepada awak media, Senin (7/12/2020).
BACA JUGA: China Bikin Matahari dengan Panas 10 Kali Lipat
Dijelaskan Kari, Tim Paslon 01 juga memiliki bukti dugaan penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan Pilkada. Hal itu terlihat dari sejumlah bukti yang dimiliki tim 01 di mana terdapat stiker paslon 03 pada pembagian bansos tersebut. "Kami juga memiliki saksi yang siap dihadirkan. Mulai dari penerima, kurir dan warga yang tidak mendapatkan bansos," ujar Kari.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Tim Paslon 01 membuat laporan ke KPK. Laporan dugaan penyalahgunaan Bansos Covid-19 juga disampaikan ke Polres dan Bawaslu Sleman. Data yang disampaikan, katanya, sudah terverifikasi bahkan foto-fotonya beredar di media sosial. "Ketika Mensos tertangkap oleh KPK, maka kami berikhtiar untuk mengungkapkan kejadian ini. KPK sejak lama juga sudah mewanti-wanti agar Bansos tidak digunakan untuk kepentingan Pilkada," katanya.
Tim advokasi DWS-ACH, Aryadi mengatakan, tindakan pembagian Bansos Covid-19 untuk kepentingan Pilkada selain tidak terpuji juga melanggar undang-undang. Dia menyebut, kegiatan tersebut melanggar Pasal 187 a UU Pilkada. Pada pasal itu disebutkan pemberi bantuan uang atau barang untuk mempengaruhi memilih atau tidak memilih. "Sudah jelas diatur dalam pasal tersebut termasuk ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Advokasi Kustini-Danang Maharsa, Petrus Kanisius Iwan Setyawan mengatakan, semua itu diluar sepengetahuan tim kampanye paslon 03. Menurutnya, tim tidak pernah menginstruksikan untuk memanfaatkan pembagian bansos sebagai media kampanye. "Bahkan tim kampanye telah menginstruksikan masa tenang ini untuk mengawasi potensi terjadi politik uang di wilayah tempat tinggalnya masing-masing," ujar Petrus.
Juru Bicara Tim pemenangan Danang Wicaksana Sulistya-Agus Choliq (DWS-ACH), Kari Tri Aji menunjukkan sejumlah bukti pembagian Bansos Covid-19 Kemensos kepada wartawan, Senin (7/12/2020)-Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

SETARA Nilai Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 12 Mei 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jogja, Senin 12 Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin 12 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement