Advertisement

Promo November

1.550 Warga Bantul Sembuh dari Covid-19

Newswire
Rabu, 09 Desember 2020 - 06:47 WIB
Sunartono
1.550 Warga Bantul Sembuh dari Covid-19 Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pasien yang dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19 di Kabupaten Bantul dalam 24 jam terakhir bertambah 27 orang. Sehingga total angka kesembuhan dari paparan virus corona jenis baru tersebut per Selasa (8/12/2020) menjadi 1.550 orang.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul dalam keterangan resmi di Bantul, Selasa malam menyebutkan 27 pasien sembuh itu berasal dari Kecamatan Sewon 13 orang, dari Banguntapan tiga orang, dan dari Kecamatan Bambanglipuro tiga orang.

Advertisement

BACA JUGA : Rekor, DIY Tambah 168 Kasus Positif Covid-19, Bantul 

Selanjutnya dari Kecamatan Kasihan satu orang, Kecamatan Piyungan satu orang, Kecamatan Pleret satu orang, Kecamatan Pajangan satu orang, Kecamatan Bantul satu orang, Kecamatan Jetis satu orang, Sanden satu orang, dan Kecamatan Kretek satu orang.

Pada saat yang sama gugus tugas juga menginformasikan tambahan pasien positif 20 orang, yang berasal dari Sedayu satu orang, Kasihan lima orang, Sewon satu orang, Banguntapan tujuh orang, Bantul dua orang, Imogiri dua orang, Bambanglipuro satu orang, dan Sanden satu orang.

Dengan demikian total kasus positif COVID-19 di Bantul secara akumulasi sejak awal pandemi hingga saat ini sebanyak 1.910 orang.

Tidak ada pasien positif COVID-19 yang meninggal pada Selasa (8/12) ini, sehingga jumlahnya tetap 49 orang. Dengan demikian pasien positif COVID-19 yang masih menjalani isolasi di rumah sakit rujukan wilayah Bantul per hari ini berjumlah 311 orang.

BACA JUGA : Jogja Hari Ini Tambah 67 Kasus Positif Covid-19, Bantul

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul Helmi Jamharis mengharapkan semua masyarakat selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan prinsip 3 M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

"Kami juga mengingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan, terutama dalam Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada], karena Gubernur DIY juga mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan pada saat Pilkada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aset Kasus Judi Online Komdigi Senilai Rp167 Miliar Disita Polisi, Ini Rinciannya

News
| Senin, 25 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement