Advertisement
Soal LPPDK, Pengumuman Tunggu Hasil Audit KAP

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – KPU Gunungkidul memastikan seluruh pasangan calon telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pada Minggu (6/12/2020). Meski demikian, pengumuman terhadap hasil laporan tersebut masih menunggu audit dari Kantor Akuntan Publik.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, seluruh pasangan calon terhindar dari diskualifikasi karena telah menyerahkan LPPDK tepat waktu. Laporan ini merupakan hal yang wajib diserahkan oleh masing-masing calon. “Sudah diserahkan pada Minggu [6/12/2020]. Dengan penyerahan ini, maka tidak ada calon yang didiskualifikasi,” kata Qomar, Rabu (9/12/2020).
Advertisement
Menurut dia, hasil dari pelaporan tersebut, KPU tidak berhak melakukan penilaian. Pasalnya, laporan tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dari Kota Jogja. Qomar menuturkan, laporan dari masing-masing paslon sudah diserahkan untuk kemudian dilakukan kajian terhadap isi dari LPPDK.
Baca juga: Polisi Ancam Pidanakan Warga yang Sebut FPI Tak Bersenjata Api
“Laporannya sudah kami serahkan KAP pada Senin [7/12/2020],” katanya.
Dia menjelaskan, KAP memiliki waktu sampai 21 Desember untuk melakukan audit terhadap pelaporan dana kampanye dari masing-masing pasangan. Setelah itu hasilnya diserahkan ke KPU Gunungkidul untuk kemudian diumumkan ke publik. “Kami tunggu hasilnya. Rencananya hasil audit dari KAP akan kami umumkan antara 23-25 Desember,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia, selama kampanye masing-masing pasangan memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan dana kampanye sebanyak tiga kali. Di awal kampanye, setiap pasangan diwajibkan menyerahkan laporan awal dana kampanye. Selanjutnya, di pertengahan saat kampanye diminta menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. “Untuk LPPDK merupakan laporan terakhir. Hasil dari laporan akan dikaji oleh KAP untuk kemudian kami laporkan ke publik,” katanya.
Hani menuturkan, sesuai dengan aturan dari KPU, setiap pasangan diperbolehkan menerima sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp75 juta. Sedangkan untuk sumbangan dari perusahan atau instasi swasta paling banyak Rp750 juta. “Hasil dari laporan sumbangan masing-masing calon ada yang menyerahkan uang pribadi untuk modal kampanye,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Afirmasi Bermasalah, Pemda DIY akan Evaluasi SPMB SMA-SMK
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Naik dari Stasiun Palur sampai Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Stasiun Tugu Jogja sampai Stasiun Palur, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025
Advertisement
Advertisement