Marbot di Sleman Dapat Santunan BPJamsostek Rp42 Juta di Milad DMI
Milad ke-54 DMI Sleman diwarnai penyerahan santunan Rp42 juta kepada marbot. Program perlindungan ini hasil kolaborasi BPJamsostek, Baznas, BSI, dan Pemkab Slem
Ilustrasi mal /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mulai menyosialisasikan kebijakan terkait instruksi Bupati Sleman No.01/INSTR/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di kabupaten Sleman. Selama masa PTKM, patroli Satgas Covid-19 diintensifkan untuk menekan pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto menjelaskan Satpol PP akan melibatkan personil POLRI/TNI dan instansi lainnya untuk melakukan penertiban pelanggaran penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes). Selama masa PTKM, katanya, masyarakat masih dapat beraktivitas dengan menerapkan prokes hanya saja pada unit usaha tertentu durasinya dibatasi.
Misalnya, untuk pusat perbelanjaan/mal, usaha pariwisata dan usaha lainnya, beroperasi maksimal pukul 19.00 WIB dengan lebih memperketat penerapan Prokes. Begitu juga dengan operasional restoran/rumah makan yang dibatasi hanya 25% dari kapasitas tempat duduk. Operasionalnya juga dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. Selain itu, kuota tempat kerja/perkantoran dengan 50% work from home (WFH) dan 50% work from office (WFO), serta pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Beberapa pasar besar, katanya, tetap beroperasi untuk menjaga perekonomian masyarakat dan agar tidak terjadi lonjakan harga. Untuk pekerja konstruksi masih dibolehkan beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat begitu juga dengan sarana ibadah yang hanya dibatasi hingga 50% dari kapasitas bangunan. "Untuk sanksi menggunakan Perbup tentang penegakan hukum penanganan Covid-19 dan juga Keputusan Bupati terkait penegakan pelanggar Prokes," katanya.
Jika sebelumnya Satgas memantau objek vital seperti perkantoran, kata Sus, maka ke depan pemantauan lebih ke arah yang berpotensi menimbulkan kerumunan. "Sperti objek wisata dan jasa pariwisata lainnya. Satgas akan memantau jam operasional dan protokol kesehatan yang dijalankan. Kami juga akan meningkatkan patroli menjadi 2 shift," ujarnya, saat sosialisasi kepada para Panewu di ruang Sembada Sekretariat Daerah Sleman, Jumat (8/01)
Plt. Assek Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sleman Joko Supriyanto menjelaskan aturan PTKM tertuang dalam instruksi Bupati Sleman No.1/INSTR/2021, menindaklanjuti instruksi Mendagri No.1/2021 serta Instruksi Gubernur DIY No.1/INSTR/2021 tentang Kebijakan PTKM. "Pemberlakuan aturan ini secara resmi diberlakukan selama 2 minggu, mulai dari 11 Januari sampai 25 Januari 2021," katanya.
Dia meminta, baik Panewu maupun Lurah se Kabupaten Sleman untuk mengoptimalkan kembali tugas dan fungsi Satgas Covid-19. Panewu dan Lurah juga diminta untuk mensosialisasikam Instruksi Bupati Sleman tersebut kepada masyarakat dan selalu dipantau dalam penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Terlebih untuk acara hajatan dan tempat wisata di masing-masing kalurahan agar dikondisikan supaya tidak terjadi kerumunan dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kami minta tidak melaksanakan makan/minum di tempat. Tempat wisata selalu dipantau agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Milad ke-54 DMI Sleman diwarnai penyerahan santunan Rp42 juta kepada marbot. Program perlindungan ini hasil kolaborasi BPJamsostek, Baznas, BSI, dan Pemkab Slem
Banggar DPR menyoroti belanja APBN 2027 Rp4.097,2 triliun agar berdampak pada pertumbuhan, pemerataan, dan keadilan ekonomi.
Chelsea menang 2-0 atas Luton Town di putaran kedua Carabao Cup 2026/27 dan melaju ke putaran ketiga.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengecek langsung progres pengaspalan jalan di ruas Jalan Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Selasa (25/8/2026).
Data desil dinilai tak akurat. Warga miskin di Jogja berpotensi kehilangan akses bansos akibat kesalahan pendataan.
Undian Liga Champions 2026/27 mempertemukan PSG dengan Barcelona dan Manchester City pada fase liga.