Advertisement

Sah! Mal di Sleman Hanya Boleh Buka Sampai Jam 7 Malam Mulai 11 Januari

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 08 Januari 2021 - 19:07 WIB
Bhekti Suryani
Sah! Mal di Sleman Hanya Boleh Buka Sampai Jam 7 Malam Mulai 11 Januari Ilustrasi mal - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mulai menyosialisasikan kebijakan terkait instruksi Bupati Sleman No.01/INSTR/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di kabupaten Sleman. Selama masa PTKM, patroli Satgas Covid-19 diintensifkan untuk menekan pelanggaran protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto menjelaskan Satpol PP akan melibatkan personil POLRI/TNI dan instansi lainnya untuk melakukan penertiban pelanggaran penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes). Selama masa PTKM, katanya, masyarakat masih dapat beraktivitas dengan menerapkan prokes hanya saja pada unit usaha tertentu durasinya dibatasi.

Advertisement

Misalnya, untuk pusat perbelanjaan/mal, usaha pariwisata dan usaha lainnya, beroperasi maksimal pukul 19.00 WIB dengan lebih memperketat penerapan Prokes. Begitu juga dengan operasional restoran/rumah makan yang dibatasi hanya 25% dari kapasitas tempat duduk. Operasionalnya juga dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. Selain itu, kuota tempat kerja/perkantoran dengan 50% work from home (WFH) dan 50% work from office (WFO), serta pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Beberapa pasar besar, katanya, tetap beroperasi untuk menjaga perekonomian masyarakat dan agar tidak terjadi lonjakan harga. Untuk pekerja konstruksi masih dibolehkan beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat begitu juga dengan sarana ibadah yang hanya dibatasi hingga 50% dari kapasitas bangunan. "Untuk sanksi menggunakan Perbup tentang penegakan hukum penanganan Covid-19 dan juga Keputusan Bupati terkait penegakan pelanggar Prokes," katanya.

Jika sebelumnya Satgas memantau objek vital seperti perkantoran, kata Sus, maka ke depan pemantauan lebih ke arah yang berpotensi menimbulkan kerumunan. "Sperti objek wisata dan jasa pariwisata lainnya. Satgas akan memantau jam operasional dan protokol kesehatan yang dijalankan. Kami juga akan meningkatkan patroli menjadi 2 shift," ujarnya, saat sosialisasi kepada para Panewu di ruang Sembada Sekretariat Daerah Sleman, Jumat (8/01)

Plt. Assek Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sleman Joko Supriyanto menjelaskan aturan PTKM tertuang dalam instruksi Bupati Sleman No.1/INSTR/2021, menindaklanjuti instruksi Mendagri No.1/2021 serta Instruksi Gubernur DIY No.1/INSTR/2021 tentang Kebijakan PTKM. "Pemberlakuan aturan ini secara resmi diberlakukan selama 2 minggu, mulai dari 11 Januari sampai 25 Januari 2021," katanya.

Dia meminta, baik Panewu maupun Lurah se Kabupaten Sleman untuk mengoptimalkan kembali tugas dan fungsi Satgas Covid-19. Panewu dan Lurah juga diminta untuk mensosialisasikam Instruksi Bupati Sleman tersebut kepada masyarakat dan selalu dipantau dalam penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Terlebih untuk acara hajatan dan tempat wisata di masing-masing kalurahan agar dikondisikan supaya tidak terjadi kerumunan dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kami minta tidak melaksanakan makan/minum di tempat. Tempat wisata selalu dipantau agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement