Penyadapan Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Aturan Hukumnya
Penyadapan ilegal terancam 10 tahun penjara berdasarkan KUHP. Pengamat menjelaskan sanksi bagi penyadap komunikasi presiden dan tanggung jawab operator.
Ilustrasi Vaksin COVID-19. /FOTO ANTARA -Irwansyah Putra
Harianjogja.com, Jogja — Hingga Kamis (21/1/2021) pukul 19.59 WIB, Kota Jogja telah melakukan vaksinasi terhadap 1.469 tenaga kesehatan (nakes). Angka itu masih jauh dari total 8.496 nakes yang menjadi sasaran vaksinasi.
Ketua Harian Satuan Tugas Covid - 19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi menerangkan, nakes bersama tokoh publik menjadi sasaran vaksinasi tahap pertama mulai Januari sampai April 2021. Vaksinasi tahap pertama sendiri sudah dimulai sejak Kamis (14/1/2021) lalu.
Sayangnya, belum semua nakes yang menjadi sasaran vaksinasi telah melakukan registrasi melalui aplikasi. Dari total 8.469 nakes, baru 7.744 saja yang sudah terdaftar. 7.348 nakes di antaranya menyatakan bersedia divaksin dan 396 sisanya dinyatakan berhalangan. Ia juga memaparkan data bahwa baru 1.496 nakes atau 17,29 % dari total sasaran vaksinasi. “Data itu bisa berkembang karena sifatnya dinamis,” tambahnya.
Baca juga: Pemda DIY Apresiasi Pedagang yang Taat PTKM, Pedagang Kelimpungan
Pengisian aplikasi pendaftaran juga tidak bisa cepat. Terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab sebelum pendaftar menerima informasi waktu dan lokasi vaksinasi. Itupun tak semuanya memenuhi syarat. Kata Heroe, ada beberapa nakes yang pernah dinyatakan positif Covid - 19, memiliki komorbid, sedang hamil ataupun menyusui.
Setiap orang yang sudah akan menjalani dua kali vaksinasi setiap tahapnya. Terkait pelaksanaannya, kata Heroe rencananya akan berlangsung mulai Kamis (28/1/2021) mendatang atau 14 hari pasca injeksi vaksin pertama.
Namun, rencana itu bisa saja berubah tergantung ketersediaan vaksin. “Kalau dilihat dari jumlah vaksin yang diterima Pemkot Jogja sebanyak 9.800 vaksin, baru bisa satu kali injeksi vaksin. Artinya, untuk injeksi kedua masih menunggu ketersediaan vaksin,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyadapan ilegal terancam 10 tahun penjara berdasarkan KUHP. Pengamat menjelaskan sanksi bagi penyadap komunikasi presiden dan tanggung jawab operator.
Inter Milan mengalahkan Como 2-0 lewat gol Pio Esposito dan Marcus Thuram. Nerazzurri kini mengoleksi 28 poin di Liga Italia.
BMKG mengeluarkan peringatan hujan lebat disertai petir di empat kecamatan di DIY pada Senin dini hari, 9 November 2026.
Kelurahan Terban Jogja menggelar penyuluhan KUHP dan KUHAP sekaligus mengenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Rekrutmen CPNS dan PPPK Gunungkidul 2026 belum dipastikan. Pemkab mengajukan 370 formasi, tetapi masih menunggu keputusan pusat.
Simak informasi SIM Keliling Bantul November 2026, jadwal layanan di Manding, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.