Advertisement
Masih Ada Warga Gunungkidul Ngeyel Gelar Hajatan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Satpol PP Gunungkidul masih menemukan warga yang ngeyel menggelar hajatan selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Tim penegak perda ini meminta agar hajatan tidak dilanjutkan.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Gunungkidul, Sugito mengatakan, warga yang nekat menggelar acara hajatan terjadi di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari. Hasil informasi dari masyarakat, ada dua warga di kalurahan ini yang nekat menggelar acara resepsi pernikahan. “Ternyata keduanya besanan,” kata Sugito kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Advertisement
Menurut dia, usai mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi ke lokasi. Di kedua rumah sudah ada kursi-kursi lengkap dengan kotak tempat sumbangan. Selain itu, ada juga tenda yang dipasang untuk masak-masak untuk acara. “Meski acara akad nikah baru diselenggarakan hari ini [Rabu], tapi pada Selasa siang sudah ada tamu yang datang,” katanya.
Sugito mengatakan, sesuai dengan instruksi bupati tentang PTKM, acara hajatan tidak boleh digelar selama pembatasan kegiatan berlangsung. Tindak lanjut dari temuan ini, Satpol PP langsung memberikan teguran tertulis kepada pemilik rumah untuk menghentikan acara. “Harusnya ada peringatan secara lisan, tapi kami langsung tegur secara tertulis untuk menghentikannya,” ungkapnya.
Baca juga: PTKM Diperpanjang, DPRD Bantul Tunda Kunker dan Menolak Tamu
Menurut dia, tim Satpol PP dibantu dari aparat TNI-Polri terus melakukan pengawasan selama PTKM diberlakukan. “Sebagai contoh hari ini [Rabu] kami lakukan pengawasan di wilayah Kapanewon Gedangsari,” kata mantan Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan, Sekretariat DPRD ini.
Disinggung mengenai penghentian acara hajatan lainnya, Sugito mengakui bahwa kegiatan tidak hanya dilakukan oleh tim dari Satpol PP. Namun demikian, pelaksanaan juga dilakukan oleh tim dari kapanewon. “Kapanewon juga bisa melakukan penghentian kalau ada warga yang nekat menggelar hajatan,” katanya saat disinggung mengenai penghentian hajatan di wilayah Kapanewon Playen.
Larangan Hajatan Diprotes
Pelaksanaan PTKM yang melarang acara hajatan diprotes oleh Komunitas Masyarakat Pejuang Tarub. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai merugikan sejumlah pihak mulai dari pengusaha video shoting, artis dan seniman campur sari. Kelompok ini pun menggelar audiensi dengan Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi terkait dengan kebijakan pelarangan.
Anggota Masyarakat Pejuang Tarub Wening Susilo mengatakan, pihaknya butuh solusi agar tetap bisa menjalan usaha. Pasalnya, dengan adanya larangan penyelenggaraan hajatan membuat mata pencahariannya berhenti. “Selama masa PSTKM hampir semua pekerjaan yang berkaitan dengan hajatan dibatalkan menyusul adanya larangan dari pemerintah,” katanya
Baca juga: Dapur Umum Layani Warga yang Jalani Isolasi Mandiri
Dia pun menuntut pemerintah segera membentuk petunjuk teknis hajatan yang memegang teguh protokol kesehatan. Menurutnya, jika nantinya pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan baku, masa PSTKM bisa diperpanjang lagi. “Jadi harapannya hajatan tetap diperbolehkan sehingga pekerjaan kami tetap bisa berjalan. Kami butuh aturan untuk menaungi jalannya usaha kami,” ungkapnya.
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan, di masa PTKM ini memang masyarakat tidak boleh menggelar hajatan. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena instruksi bupati merupakan turunan aturan dari Kemendagri. “Semua juga bergantung kebijakan dari pemerintah pusat. Mudah-mudahan setelah 8 Februari PTKM tidak diperpanjang sehingga acara hajatan bisa kembali digelar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup
- Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement