Advertisement

Satuan Resnarkoba Kota Jogja Sita 2.108 Butir Psikotoprika

Sirojul Khafid
Jum'at, 29 Januari 2021 - 14:17 WIB
Budi Cahyana
Satuan Resnarkoba Kota Jogja Sita 2.108 Butir Psikotoprika Kasat Resnarkoba Polresta Jogja Kompol Andhyka Donny Hendrawan menunjukan barang bukti pil psikotropika di Kantor Polresta Jogja pada Jumat (29/1/2021). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jogja menyita 2.108 butir psikotropika selama Janauri 2021. Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus penyelahgunaan psikotropika golongan IV.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, ketiga kasus tersebar di Mlati dan Depok, Sleman. Di Depok, petugas mengamankan dua butir pil Alganax Alprazolam dari tersangka YNS. Sementara dari tersangka RN, polisi menyita 10 butir pil Zypraz Alprazolam dan 20 butir Esilgan Estazolam.

Advertisement

BACA JUGA: 2 Tahun Menanti, Ratusan PPPK Bantul Akhirnya Dapat SK & Hak Seperti PNS

Di Mlati ada dua kasus. Kasus pertama dari tersangka BJ didapat barang bukti 19 butir pil Atarax Alprazolam dan 16 pil Alprazolam. Satu kasus lain dengan tersangka FS, didapatkan bukti 2.000 pil Yarindo dan 30 butir pil Atarax Alprazolam. “Semua [tersangka merupakan] pengedar. [Beroperasi] sekitar satu bulan dua bulan ini,” kata Kompol Andhyka dalam konferensi pers di Kantor Polresta Jogja pada Jumat (29/1/2021).

Ketiga kasus ini berbeda jaringan. Tidak ada keterkaitan satu sama lain. FS yang memiliki 2.000 lebih pil mendapatkannya dari Jakarta melalui layanan ekspedisi. Keempat pelaku mengedarkan psikotropika ini dengan cara online dan bertemu langsung dengan para pembeli. “Sasaran mereka rata-rata golongan menengah ke bawah. Ada juga pelajar,” kata Kompol Andhyka.

Para pelaku bekerja sebagai tukang parkir, buruh, dan pengangguran. Mereka terancam Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar dan Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement