OJK Tutup BPR Ceper Permata Artha Klaten, Nasabah Dijamin LPS
OJK cabut izin BPR Ceper Klaten. LPS jamin simpanan nasabah dan proses likuidasi hingga Oktober 2026.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Pasien yang dinyatakan sembuh dari infeksi COVID-19 di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 24 jam terakhir bertambah 125 orang, sehingga totalnya menjadi 5.045 orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi pada Selasa (2/2/2021) malam menyebut 125 pasien sembuh itu berasal dari Kecamatan Banguntapan 43 orang, kemudian Kecamatan Bantul 24 orang, dan Kecamatan Kasihan 10 orang.
Selanjutnya dari Kecamatan Jetis tujuh orang, Bambanglipuro enam orang, Pleret enam orang, Sedayu enam orang, Pandak lima orang, kemudian Srandakan empat orang, Kretek empat orang, Sewon empat orang, Imogiri tiga orang, Sanden dua orang, dan Dlingo satu orang.
Meski demikian, pada Selasa ini terdapat penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 64 orang, berasal dari Kecamatan Bantul 18 orang, Piyungan 10 orang, Bambanglipuro delapan orang, Banguntapan tujuh orang, dan Sewon enam orang.
Selanjutnya dari Kecamatan Kasihan lima orang, Pajangan empat orang, Pandak tiga orang, sisanya dari Sanden, Dlingo dan Pleret masing-masing satu orang. Dengan demikian total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Bantul hingga Selasa (2/2/2021) berjumlah 6.172 orang.
Sedangkan untuk kasus positif COVID-19 yang meninggal dalam sehari terakhir ada enam orang dari Kecamatan Banguntapan empat orang, dan Sewon dua orang, sehingga total kasus meninggal menjadi 179 orang.
Dengan demikian pasien positif COVID-19 domisili Bantul yang masih menjalani isolasi maupun perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan wilayah Bantul sampai saat ini berjumlah 948 orang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, Pemkab memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 dari yang sebelumnya berakhir pada 31 Januari menjadi sampai 28 Februari, dan dapat diperpanjang lagi sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Perpanjangan status itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kesembilan status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Bantul yang ditetapkan pada 1 Februari dan berlaku mulai tanggal tersebut.
"Bahwa bencana nonalam COVID-19 sampai dengan berakhirnya perpanjangan kedelapan 31 Januari, masih terjadi penularan dan menimbulkan korban jiwa, berdampak negatif di berbagai sektor, dan berpengaruh pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK cabut izin BPR Ceper Klaten. LPS jamin simpanan nasabah dan proses likuidasi hingga Oktober 2026.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.