125 Warga Bantul Dinyatakan Sembuh Covid-19 dalam Sehari
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pasien yang dinyatakan sembuh dari infeksi COVID-19 di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 24 jam terakhir bertambah 125 orang, sehingga totalnya menjadi 5.045 orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi pada Selasa (2/2/2021) malam menyebut 125 pasien sembuh itu berasal dari Kecamatan Banguntapan 43 orang, kemudian Kecamatan Bantul 24 orang, dan Kecamatan Kasihan 10 orang.
Advertisement
Selanjutnya dari Kecamatan Jetis tujuh orang, Bambanglipuro enam orang, Pleret enam orang, Sedayu enam orang, Pandak lima orang, kemudian Srandakan empat orang, Kretek empat orang, Sewon empat orang, Imogiri tiga orang, Sanden dua orang, dan Dlingo satu orang.
Meski demikian, pada Selasa ini terdapat penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 64 orang, berasal dari Kecamatan Bantul 18 orang, Piyungan 10 orang, Bambanglipuro delapan orang, Banguntapan tujuh orang, dan Sewon enam orang.
Selanjutnya dari Kecamatan Kasihan lima orang, Pajangan empat orang, Pandak tiga orang, sisanya dari Sanden, Dlingo dan Pleret masing-masing satu orang. Dengan demikian total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Bantul hingga Selasa (2/2/2021) berjumlah 6.172 orang.
Sedangkan untuk kasus positif COVID-19 yang meninggal dalam sehari terakhir ada enam orang dari Kecamatan Banguntapan empat orang, dan Sewon dua orang, sehingga total kasus meninggal menjadi 179 orang.
Dengan demikian pasien positif COVID-19 domisili Bantul yang masih menjalani isolasi maupun perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan wilayah Bantul sampai saat ini berjumlah 948 orang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan, Pemkab memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 dari yang sebelumnya berakhir pada 31 Januari menjadi sampai 28 Februari, dan dapat diperpanjang lagi sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Perpanjangan status itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kesembilan status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Bantul yang ditetapkan pada 1 Februari dan berlaku mulai tanggal tersebut.
"Bahwa bencana nonalam COVID-19 sampai dengan berakhirnya perpanjangan kedelapan 31 Januari, masih terjadi penularan dan menimbulkan korban jiwa, berdampak negatif di berbagai sektor, dan berpengaruh pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement