Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Foto ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut ada dua hotel berbintang yang telah mengajukan izin untuk menjadi tempat karantina dan isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar COVID-19 dengan tanpa gejala atau asimtomatik.
"Ada dua hotel berbintang yang telah mengajukan izin untuk tempat karantina dan isolasi mandiri, saat ini kami masih berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Sleman untuk penerbitan izinnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Jumat (5/2/2021).
BACA JUGA: UN Ditiadakan Tahun Ini, Begini Langkah Pemkot Jogja
Menurut dia, dari sisi fasilitas untuk syarat tempat karantina dan isolasi mandiri, kedua hotel tersebut sudah memenuhi syarat.
"Kami sudah survei di dua lokasi hotel tersebut, sejauh ini memenuhi syarat untuk isolasi mandiri. Ini tinggal menunggu rekomendasi Satgas COVID-19 Sleman apakah disetujui atau tidak," katanya.
Ia mengatakan, dua hotel yang mengajukan izin tersebut merupakan hotel bintang tiga, sehingga nanti sasaran pengguna ruang isolasi merupakan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri, atau pulang dari luar negeri.
"Selain itu juga pejabat, pengusaha dan lainnya," kata Joko.
Joko mengatakan, dua hotel tersebut, yakni Marriot di Jalan Lingkar Utara dan Hotel Ibis di Jalan Laksda Adisutjipto, keduanya berada di Kecamatan Depok.
"Kedua hotel tersebut masing-masing memiliki konsep yang berbeda. Hotel Marriot, disiapkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang negara tujuannya mensyaratkan karantina mandiri selama 14 hari sementara Hotel Ibis diperuntukkan bagi pasien positif COVID-19 tanpa gejala," katanya.
Ia mengatakan, untuk Hotel Ibis kamar isolasi yang disiapkan ada sebanyak 114, sedangkan untuk Hotel Marriot masih dalam pendataan.
"Nantinya untuk tenaga SDM tetap dari hotel, namun pengawasannya wajib dibawah koordinasi puskesmas setempat. Kalau disetujui, kami akan memberikan pelatihan khusus bagi karyawan hotel," katanya.
Sedangkan tarif yang dibebankan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas hotel untuk karantina dan isolasi mandiri ditentukan oleh manajemen masing-masing hotel.
"Tarif yang menentukan dari manajemen hotel, tarif yang ditentukan sudah meliputi fasilitas isolasi mandiri, APD dan lainnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Mobil bekas Rp70 jutaan masih menawarkan banyak pilihan menarik. Mulai Toyota Agya, Honda Jazz, Avanza hingga Suzuki Swift yang cocok untuk ke
Jadwal 32 besar Japan Open 2026: 8 wakil Indonesia bertanding hari ini. Fajar/Rian, Putri KW, Zaki Ubaidillah, dan lainnya siap tempur. Simak jadwal lengkap.
Didier Deschamps hengkang dari Timnas Prancis usai kalah 0-2 dari Spanyol. Zinedine Zidane siap gantikan, Fabrizio Romano konfirmasi era baru Les Bleus.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih melantik tiga kepala OPD hasil lelang jabatan. Ia menyoroti layanan RSUD, kemiskinan, dan penguatan Satpol PP.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.