Advertisement

Promo November

Polres Bantul Tangkap Pria yang Jual Pil Koplo di Rumahnya

Ujang Hasanudin
Selasa, 09 Februari 2021 - 08:37 WIB
Nina Atmasari
Polres Bantul Tangkap Pria yang Jual Pil Koplo di Rumahnya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul menangkap pria berinisial BO alias Bintol, 38, di rumahnya di Dusun Bungas, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis. Dari tangan tersangka polisi menyita 300 butir pil berlambang Y atau pil koplo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada mengatakan penangkapan tersangka Bintol dilakukan pada Sabtu (6/2/2021) malam lalu, saat itu polisi mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkoba di rumah tersangka Bintol. Kemudian pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB polisi melakukan penyelidikan di rumah tersangka.

Advertisement

Baca juga: Soal Sanksi Pelanggar PPKM Tahap Ketiga di Jogja, Begini Kata Sultan

Tidak lama kemudian pada pukul 22.00 WIB ada seseorang datang ke rumah tersangka yang diduga akan transaksi narkoba. Polisi langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah pria beriinisial AD yang datang ke rumah tersangka Bintol. Dari tangan AD polisi menyita 10 butir pil warna putih belambang Y. “Pil tersebut ternyata dibeli dari tersangka B,” kata Archy, Senin (8/2/2021).

Setelah itu polisi kemudian menggeledah rumah Bintol dan menemukan 300 butir pil berlambang Y yang sudah dikemas untuk dijual. Keduanya kemudian diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka Bintol dikenakan Pasal Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement