Polres Bantul Tangkap Pria yang Jual Pil Koplo di Rumahnya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul menangkap pria berinisial BO alias Bintol, 38, di rumahnya di Dusun Bungas, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis. Dari tangan tersangka polisi menyita 300 butir pil berlambang Y atau pil koplo.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada mengatakan penangkapan tersangka Bintol dilakukan pada Sabtu (6/2/2021) malam lalu, saat itu polisi mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkoba di rumah tersangka Bintol. Kemudian pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB polisi melakukan penyelidikan di rumah tersangka.
Baca juga: Soal Sanksi Pelanggar PPKM Tahap Ketiga di Jogja, Begini Kata Sultan
Tidak lama kemudian pada pukul 22.00 WIB ada seseorang datang ke rumah tersangka yang diduga akan transaksi narkoba. Polisi langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah pria beriinisial AD yang datang ke rumah tersangka Bintol. Dari tangan AD polisi menyita 10 butir pil warna putih belambang Y. “Pil tersebut ternyata dibeli dari tersangka B,” kata Archy, Senin (8/2/2021).
Setelah itu polisi kemudian menggeledah rumah Bintol dan menemukan 300 butir pil berlambang Y yang sudah dikemas untuk dijual. Keduanya kemudian diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka Bintol dikenakan Pasal Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 25 Maret 2023
- Jokowi Larang Bukber ASN, Pemda DIY Masih Tunggu SE Kemendagri
- Pengurus Masjid Diminta Tidak Memberikan Panggung Kampanye Politik
- Pelaku Usaha & Investor Diimbau Patuh Laporkan Kegiatan Penanaman Modal
- Kisah Pensiunan Satpol PP Lestarikan Pakaian Adat Jogja dengan Menyewakan Busana
Advertisement