Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,s aat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (21/1/2021). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY mulai Selasa (9/2/2021) memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketiga.
Kebijakan itu mengatur ketat aktivitas di tingkat mikro seperti RT serta tetap membatasai kegiatan di tempat makan atau pusat perbelanjaan.
Dalam PPKM mikro dilakukan pemetaan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Zonasi terdiri dari empat zona, yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah. Warna zona menentukan tindakan yang harus diambil di setiap RT.
Penentuan zonasi di setiap RT akan dihitung berdasarkan kondisi seminggu terakhir dan hanya pada kasus konfirmasi kasus positif, yang diajukan oleh RT ke Pemkab-Pemkot. Hal ini berbeda dengan penghitungan zonasi di tingkat kecamatan sebelumnya, dimana penentuannya bukan hanya berdasarkan hitungan konfirmasi positif melainkan 14 indikator.
BACA JUGA: Penulisan Sejarah Kalurahan di Gunungkidul Ditarget Selesai Tahun Depan
Pada zona hijau, skenario pengendalian yakni dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan rutin berkala. Pada zona kuning, skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu isolasi mandiri untuk pasien positf dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Pada zona oranye, disamping melakukan hal yang sama dengan zona kuning, ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Sedangkan pada zona merah, skenario dua zona sebelumnya ditambah melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi mobilitas keluar-masuk RT sampaii pukul 20.00 WIB serta meniadakan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menuturkan dengan PPKM diharpakan dapat mengontrol mobilitas masyarakat di tingkat RT. “kalau tidak perlu tidak usah pergi. Seperti awal dulu, supaya turunnya [kasus positif] lebih besar. Untuk memotong penularan, karena sudah sampai keluarga dan tetangga,” ujarnya.
Adapun untuk sanksi bagi pelanggar PPKM mikro, pihaknya menyerahkan pada Pemkab dan Pemda untuk mengatur lebih detail. “Yang membuat Bupati dan Wali Kota. Jadi perkara sanksi silakan saja Bupati dan Walikota, karena kami hanya garis besar saja,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kebakaran rumah di Sragen diduga akibat korsleting listrik. Uang Rp50 juta dan dua sepeda gunung hangus, dua anggota keluarga jadi korban.
MBG di SMKN 2 Jogja dihentikan sementara setelah 413 warga sekolah diduga keracunan. Sampel makanan dan air masih diperiksa di laboratorium.
Kemenhaj mempertimbangkan maskapai alternatif untuk menekan biaya haji 2027. Biaya penerbangan mencapai 40% dari total BPIH.
Direktur BYAN Alastair McLeod menjual 185.200 saham senilai Rp2,47 miliar menjelang rencana masuknya Jhonlin Group sebagai pemegang 30% BYAN.
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga lebat di sejumlah daerah Rabu. Gelombang hingga 4 meter juga berpotensi terjadi di sejumlah perairan.