Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,s aat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (21/1/2021). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY mulai Selasa (9/2/2021) memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketiga.
Kebijakan itu mengatur ketat aktivitas di tingkat mikro seperti RT serta tetap membatasai kegiatan di tempat makan atau pusat perbelanjaan.
Dalam PPKM mikro dilakukan pemetaan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Zonasi terdiri dari empat zona, yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah. Warna zona menentukan tindakan yang harus diambil di setiap RT.
Penentuan zonasi di setiap RT akan dihitung berdasarkan kondisi seminggu terakhir dan hanya pada kasus konfirmasi kasus positif, yang diajukan oleh RT ke Pemkab-Pemkot. Hal ini berbeda dengan penghitungan zonasi di tingkat kecamatan sebelumnya, dimana penentuannya bukan hanya berdasarkan hitungan konfirmasi positif melainkan 14 indikator.
BACA JUGA: Penulisan Sejarah Kalurahan di Gunungkidul Ditarget Selesai Tahun Depan
Pada zona hijau, skenario pengendalian yakni dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan rutin berkala. Pada zona kuning, skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu isolasi mandiri untuk pasien positf dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Pada zona oranye, disamping melakukan hal yang sama dengan zona kuning, ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Sedangkan pada zona merah, skenario dua zona sebelumnya ditambah melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi mobilitas keluar-masuk RT sampaii pukul 20.00 WIB serta meniadakan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menuturkan dengan PPKM diharpakan dapat mengontrol mobilitas masyarakat di tingkat RT. “kalau tidak perlu tidak usah pergi. Seperti awal dulu, supaya turunnya [kasus positif] lebih besar. Untuk memotong penularan, karena sudah sampai keluarga dan tetangga,” ujarnya.
Adapun untuk sanksi bagi pelanggar PPKM mikro, pihaknya menyerahkan pada Pemkab dan Pemda untuk mengatur lebih detail. “Yang membuat Bupati dan Wali Kota. Jadi perkara sanksi silakan saja Bupati dan Walikota, karena kami hanya garis besar saja,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Vietnam mempertahankan gelar Piala AFF 2026 setelah bermain imbang 2-2 melawan Thailand dan menang agregat 4-2 di final.
APBD Perubahan Kulonprogo 2026 mengalokasikan Rp8 miliar untuk Bank BPD DIY dan Bank Kulonprogo, tetapi dasar hukumnya disorot DPRD.
Bhutan dinobatkan sebagai negara paling tenang di dunia versi Noise-Free Nations Index 2026 dengan skor 89,44. Simak 10 negara paling tenang dan alasannya
Desta resmi keluar dari Vindes Corp setelah 5 tahun. Presenter itu minta publik tak berspekulasi. Hubungan dengan keluarga VINDES tetap baik
APBD Perubahan Bantul 2026 menaikkan pendapatan Rp28 miliar dan belanja Rp50 miliar, membuat defisit bertambah menjadi Rp154 miliar.