Soal Sanksi Pelanggar PPKM Tahap Ketiga di Jogja, Begini Kata Sultan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY mulai Selasa (9/2/2021) memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketiga.
Kebijakan itu mengatur ketat aktivitas di tingkat mikro seperti RT serta tetap membatasai kegiatan di tempat makan atau pusat perbelanjaan.
Advertisement
Dalam PPKM mikro dilakukan pemetaan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Zonasi terdiri dari empat zona, yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah. Warna zona menentukan tindakan yang harus diambil di setiap RT.
Penentuan zonasi di setiap RT akan dihitung berdasarkan kondisi seminggu terakhir dan hanya pada kasus konfirmasi kasus positif, yang diajukan oleh RT ke Pemkab-Pemkot. Hal ini berbeda dengan penghitungan zonasi di tingkat kecamatan sebelumnya, dimana penentuannya bukan hanya berdasarkan hitungan konfirmasi positif melainkan 14 indikator.
BACA JUGA: Penulisan Sejarah Kalurahan di Gunungkidul Ditarget Selesai Tahun Depan
Pada zona hijau, skenario pengendalian yakni dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan rutin berkala. Pada zona kuning, skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu isolasi mandiri untuk pasien positf dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Pada zona oranye, disamping melakukan hal yang sama dengan zona kuning, ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Sedangkan pada zona merah, skenario dua zona sebelumnya ditambah melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi mobilitas keluar-masuk RT sampaii pukul 20.00 WIB serta meniadakan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menuturkan dengan PPKM diharpakan dapat mengontrol mobilitas masyarakat di tingkat RT. “kalau tidak perlu tidak usah pergi. Seperti awal dulu, supaya turunnya [kasus positif] lebih besar. Untuk memotong penularan, karena sudah sampai keluarga dan tetangga,” ujarnya.
Adapun untuk sanksi bagi pelanggar PPKM mikro, pihaknya menyerahkan pada Pemkab dan Pemda untuk mengatur lebih detail. “Yang membuat Bupati dan Wali Kota. Jadi perkara sanksi silakan saja Bupati dan Walikota, karena kami hanya garis besar saja,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
Advertisement
Advertisement