Advertisement
1.545 Marbot di Sleman Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di Pendapa Parasamya, Kantor Bupati Sleman, Senin (16/2 - 2026). Kartu diserahkan langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya kepada para marbot penerima manfaat. Ist
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN— Sebanyak 1.545 marbot masjid di Kabupaten Sleman kini resmi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini digagas Pemerintah Kabupaten Sleman melalui kolaborasi lintas lembaga bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman, BAZNAS Kabupaten Sleman, serta Bank BSI Maslahat.
Dari total penerima manfaat, BAZNAS Kabupaten Sleman menanggung iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun bagi 1.212 marbot. Sementara itu, Bank BSI Maslahat memberikan dukungan pembiayaan iuran bagi 333 marbot lainnya. Program ini dirancang berlangsung secara bertahap hingga seluruh marbot masjid di Sleman memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Advertisement
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di Pendapa Parasamya, Kantor Bupati Sleman, Senin (16/2/2026). Kartu diserahkan langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya kepada para marbot penerima manfaat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Sony Eka Santana, mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sosial keagamaan. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan sistem perlindungan yang inklusif dan berkelanjutan.
BACA JUGA
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sosial keagamaan di Kabupaten Sleman,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Sleman, Drs. H. Masuko, menyebut Kabupaten Sleman memiliki sekitar 4.000 masjid dan musala. Hingga saat ini, sebanyak 335 masjid telah mendaftarkan marbotnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Ia juga mengungkapkan, sembilan marbot telah menerima manfaat klaim Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah marbot Musala Al Ikhlas Kwarasan, Nogotirto, Gamping, yang ahli warisnya menerima santunan sebesar Rp42 juta.
“Seperti yang disaksikan hari ini, santunan tersebut benar-benar membantu keluarga marbot yang ditinggalkan,” kata Masuko.
Masuko menilai dukungan iuran dari BAZNAS Kabupaten Sleman dan Bank BSI Maslahat memberikan harapan baru bagi para marbot. Ia berharap program bantuan iuran ini dapat berkelanjutan dan secara bertahap mencakup seluruh marbot masjid di Sleman.
Ia juga mengapresiasi komitmen Bupati Sleman serta kebijakan BAZNAS Sleman yang menyalurkan dana zakat untuk perlindungan jaminan sosial marbot. Menurutnya, kebijakan ini memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pembinaan umat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengelolanya.
“Ini bukti zakat para muzakki, termasuk ASN Pemda Sleman, tersalurkan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi para marbot,” ujarnya.
Komitmen BPJS TK
Perlindungan jaminan sosial bagi marbot di Kabupaten Sleman terus diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga. BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta lembaga keuangan syariah dalam memastikan marbot mendapatkan perlindungan yang layak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menilai program perlindungan marbot sejalan dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal dan pekerja sosial keagamaan.
“Program ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. Marbot sebagai pekerja sosial keagamaan memiliki peran penting dalam kehidupan umat dan sudah semestinya mendapatkan perlindungan,” ujar Rudi.
Dia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sleman, BAZNAS, serta lembaga keuangan syariah seperti Bank BSI Maslahat dapat terus diperkuat agar seluruh marbot di Sleman terlindungi secara menyeluruh.
Menurut Rudi, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memberikan kepastian perlindungan atas risiko kerja maupun risiko meninggal dunia. Dengan perlindungan tersebut, keluarga marbot yang ditinggalkan tetap memperoleh santunan yang layak.
“Perlindungan ini bukan sekadar administrasi kepesertaan, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk para marbot,” tegasnya.
Selain manfaat perlindungan, Rudi juga menekankan kemudahan layanan BPJS Ketenagakerjaan yang kini semakin mudah diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat mengecek saldo, mengajukan klaim, hingga mengakses berbagai informasi program tanpa harus datang ke kantor cabang.
“Dengan JMO, peserta juga bisa mengakses informasi enrollment beasiswa serta pengajuan manfaat Jaminan Pensiun. Kami mengimbau peserta memanfaatkan kanal resmi yang tersedia. Proses klaim mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya,” pungkas Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








