Advertisement

PPKM DIY Diperpanjang, Penanganan Isolasi Mandiri untuk OTG Perlu Perhatian

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 08 Maret 2021 - 15:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
PPKM DIY Diperpanjang, Penanganan Isolasi Mandiri untuk OTG Perlu Perhatian Kawasan pertokoan Jl. Urip Sumoharjo pukul 21.00 WIB terlihat tutup mengikuti instruksi PPKM Mikro pada Sabtu (13/2/2021). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi memperpanjang durasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di daerah hingga 22 Maret 2021. Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan perpanjangan ini perlu dibarengi dengan peningkatan upaya penanganan atau treatment terhadap penderita Covid-19.

Huda menilai treatment yang dilakukan Pemda DIY, khususnya untuk penanganan bagi penderita bergejala ringan atau tanpa gejala yang menjalani isolasi mandiri (isoman) masih belum efektif. Pasalnya tidak semua warga memiliki hunian yang layak untuk menjalankan isoman. Pelaksanaannya juga tidak maksimal karena lemahnya pengawasan gugus tugas di lingkungan tempat tinggal penderita.

Advertisement

"Sebagai contoh baru saja terjadi 22 warga dalam satu RT di Sleman utara positif, ini juga karena tidak terpantau isolasi mandirinya," ujar anggota Fraksi PKS tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Harian Jogja, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Ribuan PNS Sleman Ikuti Vaksinasi Massal

Karena itu gugus tugas perlu membuat shelter perawatan dan isolasi mandiri di tingkat desa. Shelter ini untuk memfasilitasi penderita bergejala ringan atau tanpa gejala yang kesulitan melakukan isolasi mandiri di rumah. Langkah ini harus diterapkan secara massif se-DIY dan secepatnya dilakukan sebagai bentuk treatment. Sejauh ini baru Kabupaten Bantul yang cukup baik mengembangkan shelter desa.

"Saat ini kecuali di Bantul, warga yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau ringan hanya diperintahkan isolasi mandiri dan tanpa pantauan yang jelas. Jadi puskesmas melakukan tracing, testing tapi treatmentnya tidak memadai. Inilah yang menjadi salah satu masalah mengapa kasus masih tinggi meskipun sudah perpanjangan PPKM empat kali," ujarnya

Jika belum mampu menghadirkan shelter di tingkat desa, setidaknya satu kecamatan ada satu atau dua shelter, dengan kapasitas 50 pasien. Shelter ini dalam koordinasi penuh kecamatan atau desa dan puskesmas setempat. Untuk lokasi bisa menggunakan gedung yang sudah ada seperti balai desa, bekas sekolah atau tempat lain yang layak dan memungkinkan.

Anggaran untuk shelter desa juga perlu didukung Pemda DIY dan kabupaten/kota. Jangan seluruhnya dibebankan kepada kalurahan karena saat ini anggaran mereka sudah minim.

Baca juga: Peringatan Kenaikan Takhta Sri Sultan HB X Tahun Ini Beda dengan Sebelumnya, Ini Prosesinya

"Saya minta Pemda DIY anggarkan minimal Rp100 juta per shelter desa atau kecamatan dari BTT untuk beli sarpras nya. Jika misal buat 78 kecamatan hanya Rp7.8 miliar, maka 100 juta bisa dijadikan satu atau dua shelter, tergantung kesiapan gedungnya," ujarnya.

Pelibatan masyarakat sangat perlu dilakukan dalam pelaksanaan shelter desa, dan ini menjadi tugas pemerintah kalurahan. Belajar dari berbagai shelter di Bantul, semangat gotong royong masyarakat di sana tinggi sehingga anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk operasional bisa ditekan.

Huda mendesak Pemda DIY agar treatment dengan fasilitasi shelter isolasi di desa atau kecamatan bisa segera dilakukan. Harapannya kasus Covid-19 di Bumi Mataram dapat berangsur turun dan PPKM tidak diperpanjang lagi.

"Jangan irit-irit anggaran pemerintah tapi jadinya treatment tidak dilakukan. Kita keluarkan APBD untuk optimalkan 3T [tracing, testing dan treatment] itu hasilnya jauh lebih murah daripada PPKM dua minggu. Dengan pembatasan pembatasan yang ada ini pertumbuhan ekonomi negatif, itu artinya puluhan atau bahkan ratusan milyar kita rugi," ucapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan masukan terkait penyediaan shelter merupakan ide yang bagus. Karena itu Pemda DIY akan segera berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat kabupaten dan kota untuk bisa memetakan kebutuhan shelter.

Dana Desa

Pendanaan shelter menurut Aji, dapat menggunakan dana desa jika itu untuk satu wilayah di tingkat kelurahan. Penggunaan dana desa untuk keperluan terkait upaya mengatasi pandemi termasuk memenuhi kebutuhan shelter sendiri sudah mendapat izin dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau itu [dana] digunakan untuk antar desa bisa saja nanti disupport anggarannya baik dari APBD kabupaten maupun DIY," kata Aji. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement