Advertisement

Promo November

Retak Sejak Tahun Lalu, Talut Embung Tambak Boyo Jebol

Lugas Subarkah
Jum'at, 12 Maret 2021 - 17:07 WIB
Budi Cahyana
Retak Sejak Tahun Lalu, Talut Embung Tambak Boyo Jebol Jebolan talut Embung Tambak Boyo belum dibersihkan pada Jumat (12/3/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Talut Embung Tambak Boyo di Condongcatur, Depok, Sleman, jebol saat hujan deras turun pada Kamis (11/3/2021) sore. Talut yang jebol diperkirakan setinggi 10 meter. Warga mengaku telah melihat tanda-tanda kerusakan sejak tahun lalu.

Salah satu warga yang rumahnya berada tak jauh dari talud, Ira, menceritakan saat talud jebol ia sedang menyapu di depan rumah, sekitar pukul 14.00 WIB. “Saya melihat ada aliran air dari celah batu. Tidak berselang lama talutnya ambrol,” kata Ira, warga sekitar embung, Jumat (12/3).

Advertisement

BACA JUGA: Bantul Izinkan Pentas Seni Digelar di Hajatan

Ira mengungkapkan tanda-tanda kerusakan talut berupa retakan telah terlihat sejak Desember 2020. “Saya sudah lapor ke petugas keamanan embung. Harapannya bisa segera diperbaiki karena mengancam jalan dan rumah warga,” ujarnya.

Sejak pertama kali terlihat, retakan tersebut diketahui semakin melebar. Ia mengaku khawatir setiap kali terjadi hujan deras, lantaran jarak rumahnya dari talut  yang hanya sejauh 5 meter.

Penjaga Tambak Boyo dari tim BBWS Serayu-Opak, Ringgih Sabungsari, mengatakan kerusakan talut disebabkan volume air yang terlampau besar. “Tidak terbendung karena volumenya besar sekali sehingga talut tidak kuat menahan,” ungkapnya.

Ia juga mengakui sebelumnya memang sudah ada titik retak, tetapi ukurannya masih kecil. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengupayakan perbaikan. Sampai talut selesai diperbaiki, warga diimbau tidak beraktivitas di sekitar talut.

Subkoordinator Perencanaan OP Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak, Antyarsa Ikanadani, menyoroti keberadaan tempat usaha berupa warung makan yang berada di atas jebolan talut tersebut. Menurutnya, area sempadan Embung Tambak Boyo dilarang untuk tempat usaha.

Hal ini tercantum dalam Permen PUPR No. 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement