Advertisement

Penambangan di Tanah Warga Jadi Ancaman Konservasi Lahan Sumber Air di Sleman

Abdul Hamied Razak
Senin, 22 Maret 2021 - 12:17 WIB
Nina Atmasari
Penambangan di Tanah Warga Jadi Ancaman Konservasi Lahan Sumber Air di Sleman Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman Dwi Anta Sudibya mengatakan upaya pemeliharaan lahan konservasi sumber daya air di wilayahnya menghadapi sejumlah kendala.

Ia mengatakan jika saat ini kendala yang dihadapi DLH untuk menjaga lahan konservasi yakni keberadaan penambangan pasir di pekarangan milik warga. DLH tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan.

Advertisement

"Urusan penambangan itu kewenangan provinsi. Kami kesulitan mengawasi masalah penambangan di pekarangan," katanya, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: Soal Polemik Impor Beras, Begini Sikap Muhammadiyah

Selama masa pandemi ini, kata Dibya, banyak pekarangan warga yang ditambang. Pasalnya banyak kawasan pariwisata di lereng Merapi yang tutup karena tidak ada wisatawan yang berkunjung. "Iya banyak tanah pekarangan di Cangkringan yang tanahnya ditebas sampai kedalaman tujuh meter. Itu untuk penghasilan selama kawasan wisata tutup," ujarnya.

DLH hanya meminta, setelah proses atau kontrak penambangan selesai lahan tersebut segera direstorasi. DLH siap menyediakan bibit pohon jika restorasi dilakukan untuk menjaga lahan konservasi di kawasan lereng Merapi.

Konservasi lahan sumber daya air di wilayah Sleman, lanjutnya, diupayakan untuk mampu menyimpan sumber daya air sebanyak mungkin. Dalam konteks pembangunan, kata Dibya, Pemkab akan mengawal Perda terkait luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tetap terjaga.

Baca juga: Hasil Survei: Mayoritas Anak Muda Ingin UU ITE Direvisi

Berdasarkan Perda No.5/2019 tentang RTRW DIY ditetapkan lahan PL2B di Sleman seluas 18.482,02 Hektare dengan rincian lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 17.947,54 Hektare dan luas cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 534,5 hektare.

"Pengendalian pembangunan dan kawasan hijau atau resapan air harus disesuaikan dengan tata ruang daerah. Apalagi saat ini ada kebijakan LP2B, itu akan kami kawal penuh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement