Advertisement
Jual Tembakau Sintetis di Bantul, Warga Klaten Diringkus
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap pengedar narkoba, AR, warga Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2021). Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di depan SPBU Munggur Piyungan Bantul saat mengedarkan tembakau sintetis.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha, Minggu (11/4/2021) mengatakan, awalnya petugas yang sedang berpatroli mencurigai perilaku AR yang sedang berada di SPBU Munggur. Oleh petugas, AR bersama dengan temannya kemudian diinterogasi.
Advertisement
Dari penggeledahan terhadap AR, petugas menyita satu linting irisan daun tembakau sintetis, tiga bekas bungkus rokok yang masing-masing berisi enam linting daun tembakau sintetis seberat 5,72 gram dan satu unit ponsel yang digunakan berkomunikasi.
“Atas dasar itulah kami menetapkan AR sebagai tersangka. Untuk rekannya sejauh ini masih menjadi saksi,” kata Archye.
Atas perbuatannya, AR, kata Archye terancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 Tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Arus Kendaraan Naik di Libur Nataru, Polresta Sleman Siapkan Tim Urai
- Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, Cek Tarifnya di Sini
- Warga Kulonprogo Galang Donasi Rp465 Juta bagi Korban Bencana Sumatera
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis 24 Desember Ini
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata Gua Pindul dan Pantai Gunungkidul Naik
Advertisement
Advertisement




