Dewan Minta Pengusaha di Kota Jogja Beri THR Tepat Waktu
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi D DPRD Kota Jogja meminta pengusaha di kota tersebut untuk tetap memenuhi kewajiban mereka membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan tepat waktu meskipun saat ini masih banyak perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.
“Kami berharap, pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, paling lampat H-7 Lebaran sesuai peraturan kementerian,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Ali Fahmi di Yogyakarta, Jumat (16/4/2021).
Advertisement
Meskipun tidak memungkiri masih banyak perusahaan yang merasakan dampak pandemi COVID-19, namun Ali Fahmi menegaskan bahwa THR adalah kewajiban para pengusaha dan hak yang harus diterima oleh karyawan.
Pemberian THR yang tepat waktu, lanjut dia, juga sangat diharapkan oleh karyawan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Dan dengan pembagian THR tepat waktu, dapat menggerakkan perekonomian di Yogyakarta. Kegiatan konsumsi bisa ditingkatkan,” katanya.
Ia pun berharap Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dapat membuka Posko Pemantauan Pembayaran THR sekaligus melayani jika ada aduan dari pekerja yang tidak menerima hak mereka dalam waktu yang sudah ditetapkan.
“Posko tersebut diharapkan dapat menjadi mediasi antara perusahaan dan pekerja. Yang pasti, hak karyawan harus diberikan tepat waktu,” katanya.
BACA JUGA: Covid-19 DIY Bertambah Menjadi 36.679 Kasus
Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan pembayaran THR diatur maksimal H-7 Lebaran atau diberikan sesuai kesepakatan dengan pekerja.
“Memang dimungkinkan ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja mengenai waktu pembayaran THR. Namun, pembayaran tetap harus dilakukan sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil,” katanya.
Bagi pekerja yang dirumahkan atau tidak bekerja penuh waktu di suatu perusahaan, tetap akan memperoleh THR dengan penghitungan yang proporsional.
Besaran THR yang diberikan adalah satu kali upah apabila pekerja sudah bekerja minimal 12 bulan atau lebih. Sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka dihitung berdasarkan masa kerja.
Jika pekerja tidak bekerja secara penuh karena perusahaan masih mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19, maka THR yang diberikan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima.
Rihari menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR dan akan dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
- Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
Advertisement
Advertisement