Advertisement

Dewan Minta Pengusaha di Kota Jogja Beri THR Tepat Waktu

Newswire
Jum'at, 16 April 2021 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Dewan Minta Pengusaha di Kota Jogja Beri THR Tepat Waktu Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Komisi D DPRD Kota Jogja meminta pengusaha di kota tersebut untuk tetap memenuhi kewajiban mereka membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan tepat waktu meskipun saat ini masih banyak perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.

“Kami berharap, pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, paling lampat H-7 Lebaran sesuai peraturan kementerian,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Ali Fahmi di Yogyakarta, Jumat (16/4/2021).

Advertisement

Meskipun tidak memungkiri masih banyak perusahaan yang merasakan dampak pandemi COVID-19, namun Ali Fahmi menegaskan bahwa THR adalah kewajiban para pengusaha dan hak yang harus diterima oleh karyawan.

Pemberian THR yang tepat waktu, lanjut dia, juga sangat diharapkan oleh karyawan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Dan dengan pembagian THR tepat waktu, dapat menggerakkan perekonomian di Yogyakarta. Kegiatan konsumsi bisa ditingkatkan,” katanya.

Ia pun berharap Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dapat membuka Posko Pemantauan Pembayaran THR sekaligus melayani jika ada aduan dari pekerja yang tidak menerima hak mereka dalam waktu yang sudah ditetapkan.

“Posko tersebut diharapkan dapat menjadi mediasi antara perusahaan dan pekerja. Yang pasti, hak karyawan harus diberikan tepat waktu,” katanya.

BACA JUGA: Covid-19 DIY Bertambah Menjadi 36.679 Kasus

Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan pembayaran THR diatur maksimal H-7 Lebaran atau diberikan sesuai kesepakatan dengan pekerja.

“Memang dimungkinkan ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja mengenai waktu pembayaran THR. Namun, pembayaran tetap harus dilakukan sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil,” katanya.

Bagi pekerja yang dirumahkan atau tidak bekerja penuh waktu di suatu perusahaan, tetap akan memperoleh THR dengan penghitungan yang proporsional.

Besaran THR yang diberikan adalah satu kali upah apabila pekerja sudah bekerja minimal 12 bulan atau lebih. Sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka dihitung berdasarkan masa kerja.

Jika pekerja tidak bekerja secara penuh karena perusahaan masih mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19, maka THR yang diberikan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima.

Rihari menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR dan akan dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Buruan Beli! Harga Tiket MotoGP Diskon 50 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement