Advertisement
Atur Pemudik, Pemda DIY Kerja Sama dengan Jawa Tengah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur pemudik yang melintasi dua wilayah ini. Sebab larangan mudik tidak mengatur soal lalu lintas orang yang bekerja di DIY maupun di Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan dalam rapat dengan semua Sekda se-Jawa, beberapa waktu lalu, sudah disepakati bahwa untuk menjaga batas wilayah dilakukan secara bersamaan, sehingga tidak terjadi dua kelompok penjagaan di perbatasan seperti pada libur-libur sebelumnya.
Advertisement
Menurut Baskara Aji dalam edaran larangan mudik dari Pemerintah Pusat juga perlu ditindaklanjuti dengan aturan pemerintah daerah terutama untuk urusan pekerjaan atau bukan mudik. Ada lalu lintas orang yang dibolehkan keluar masuk provinsi dengan catatan membawa surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau surat keterangan dari lurah datau kepala desa. Surat keterangan tersebut cukup sekali.
BACA JUGA: Penamaan Jalan Tol Sheikh Mohamed bin Zayed Tuai Kritik, DPR Sarankan Pakai Nama Pahlawan Nasional
“Misalnya seseorang yang bekerja di Jogja tapi tinggal di Klaten kan tidak perlu minta surat keterangan berkali-kali cukup surat keterangan sekali dari pimpinan intansi atau perusahaan,” kata Aji, Minggu (18/4/2021).
Demikian juga untuk pekerja informal atau yang tidak memiliki pimpinan perusahaan, cukup mendapatkan surat keterangan dari pemerintah kalurahan atau pemerintah desa, “Bagimana yang kerja dari informal? Minta surat keterangan dari lurah,” ujat Aji.
Ia menegaskan operasi yang akan dilakukan di perbatsan dilakukan gabungan DIY dan Jateng. Demikian juga Jateng dan Jawa Timur, serta Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sebelumnya Baskara Aji mengatakan penjagaan akan dilakukan di perbatasan selama 24 jam. Tidak hanya di jalur utama namun penjagaan juga dilakukan di jalur-jalur alternatif yang akan dilakukan oleh tim dari kabupaten dan kota.
Menurut Baskara Aji, penyegatan perbatasan dilakukan karena Pemerintah Pusat sudah resmi melarang mudik mulai dari 6-17 Mei. Dengan adanya larangan tersebut maka transfortasi juga akan dibatasi bahkan tidak beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement