Advertisement

5.000 Awak Angkutan Darat di DIY Bakal Kehilangan Penghasilan Akibat Larangan Mudik

Newswire
Senin, 19 April 2021 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
5.000 Awak Angkutan Darat di DIY Bakal Kehilangan Penghasilan Akibat Larangan Mudik Arus mudik di Terminal Giwangan. - Harian Jogja/Abdul Hamied Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini dipastikan berdampak pada awak angkutan darat di DIY.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengklaim sebanyak lebih kurang 5.000 awak angkutan umum di daerah ini berpotensi kehilangan penghasilan selama pelarangan mudik Lebaran 2021.

Advertisement

"Itu baru (jumlah) sopir dan kernet. Kami kan ada tenaga mekanik dan tenaga kantor," kata Ketua Organda DIY Hantoro di Yogyakarta, Senin (19/4/2021).

Hantoro berharap di tengah kebijakan larangan perjalanan mudik pada lebaran mendatang, pemerintah dapat memberikan solusi bagi para pengusaha angkutan darat di DIY sehingga mampu menutup kebutuhan para awak bus yang dipekerjakan.

"Berupa apalah yang bisa kami salurkan kepada semua awak angkutan kami yang tentunya sudah menunggu, sudah satu tahun lebih," kata dia.

BACA JUGA: Dapat Rapor Merah, Polri Diminta Transparan Tangani Kasus Korupsi

Ia menyebutkan lebih kurang 2.000-an angkutan di DIY bakal berhenti beroperasi selama Lebaran yang terdiri atas 1.000 lebih angkutan pariwisata, 250 unit AKAP dan sisanya AKDP, serta taksi.

Dalam kondisi normal, ia menuturkan penghasilan pengusaha angkutan selama dua pekan momentum mudik lebaran sebanding dengan penghasilan sebulan. Dengan demikian, mampu menambal penghasilan selama bulan puasa yang biasanya menurun.

"Kemarin dari Kemenhub sudah memberikan lampu hijau (tidak melarang mudik lebaran), ternyata langsung lampu merah. Ini sangat mengagetkan kami," kata dia.

Menurut Hantoro, para pengusaha angkutan di DIY telah menyiapkan konsep perjalanan mudik yang sehat dengan menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, para sopir dan kernet yang telah dirumahkan dipekerjakan kembali menyusul statemen Menhub Budi Karya yang menyatakan tidak akan melarang perjalanan mudik.

"Kami sebenarnya sudah nenyiapkan armada, juga awak angkutan kami di mana kami sebagai perusahaan pasti akan menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah tentang prokes," kata dia.

Pelarangan mudik sebagaimana yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menginginkan masyarakat memahami dan tidak keberatan dengan larangan mudik untuk menghindari penularan COVID-19 di tengah keluarga dan kerabat sehingga tidak ada penyesalan.

"Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” kata Doni yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jakarta, Sabtu (17/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement