Advertisement

Bayar Pajak Motor Mudah lewat Gopay

Arief Junianto
Kamis, 22 April 2021 - 13:07 WIB
Arief Junianto
Bayar Pajak Motor Mudah lewat Gopay Warga mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via aplikasi Gojek, Kamis (22/4/2021). - Harian Jogja/Arief Junianto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejak diluncurkan di DIY pada 23 Maret 2021, pengguna layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) via aplikasi Gojek terus bertambah. Melalui layanan baru tersebut, diharapkan kepatuhan pembayaran PKB pun bisa ditingkatkan.

Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Kasi STNK) Subdit Regident Ditlantas Polda DIY AKP Maryanto mengatakan sebenarnya layanan pembayaran PKB secara nontunai sudah dimulai melalui program e-Samsat yang diterapkan sejak 2016 dengan menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY.

Advertisement

Lewat layanan bertajuk e-Posti itu, masyarakat cukup membayar PKB melalui anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BPD DIY.

Akan tetapi layanan itu nyatanya kurang diminati masyarakat. Terbukti angka rerata transaksi pembayaran PKB melalui e-Posti terbilang sangat rendah. "Dalam sepekan hanya 1-2 transaksi. Itu pun sudah bagus," kata dia, Senin (19/4/2021).

Sebaliknya, kata AKP Maryanto, setelah adanya layanan via aplikasi Gojek yang pembayarannya menggunakan Gopay, animo masyarakat cukup tinggi.

Dia menjelaskan, kedua metode pembayaran PKB tersebut pada dasarnya sama, yakni membayar via transfer melalui ATM Bank BPD DIY (e-Posti) dan via Gopay untuk pembayaran via aplikasi Gojek.

Selain itu, setelah melakukan pembayaran secara nontunai, masyarakat tetap harus datang ke Kantor Samsat untuk mencetak slip pajak. “Syaratnya, untuk e-Posti, menunjukkan struk pembayaran, STNK, serta KTP asli/fotokopi sesuai atas nama yang tertera di STNK,” kata dia.

Hanya memang pembayaran via aplikasi Gojek, menurut AKP Maryanto, jauh lebih mudah dan bisa diakses lebih luas.

“Cukup modal jaringan Internet dan unduh aplikasi Gojek, lalu buka menu Gopay, pilih menu Tagihan, lalu klik menu PKB, pilih area Yogyakarta, masukkan nopol kendaraan, lalu klik Bayar,” terang AKP Maryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Pj Gubernur: Tingkatkan Kesiapsiagaan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement