Laboartorium Obah #3 dan Cara Menjadi Manusia di Tengah Riuhnya Dunia
Alih-alih mandek sepeninggal Sang Maestro Jemek Supardi empat tahun silam, pantomim di Jogja terus dipertunjukkan, dengan segala kreativitas dan inovasinya.
Warga mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via aplikasi Gojek, Kamis (22/4/2021)./Harian Jogja-Arief Junianto
Harianjogja.com, JOGJA—Sejak diluncurkan di DIY pada 23 Maret 2021, pengguna layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) via aplikasi Gojek terus bertambah. Melalui layanan baru tersebut, diharapkan kepatuhan pembayaran PKB pun bisa ditingkatkan.
Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Kasi STNK) Subdit Regident Ditlantas Polda DIY AKP Maryanto mengatakan sebenarnya layanan pembayaran PKB secara nontunai sudah dimulai melalui program e-Samsat yang diterapkan sejak 2016 dengan menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY.
Lewat layanan bertajuk e-Posti itu, masyarakat cukup membayar PKB melalui anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BPD DIY.
Akan tetapi layanan itu nyatanya kurang diminati masyarakat. Terbukti angka rerata transaksi pembayaran PKB melalui e-Posti terbilang sangat rendah. "Dalam sepekan hanya 1-2 transaksi. Itu pun sudah bagus," kata dia, Senin (19/4/2021).
Sebaliknya, kata AKP Maryanto, setelah adanya layanan via aplikasi Gojek yang pembayarannya menggunakan Gopay, animo masyarakat cukup tinggi.
Dia menjelaskan, kedua metode pembayaran PKB tersebut pada dasarnya sama, yakni membayar via transfer melalui ATM Bank BPD DIY (e-Posti) dan via Gopay untuk pembayaran via aplikasi Gojek.
Selain itu, setelah melakukan pembayaran secara nontunai, masyarakat tetap harus datang ke Kantor Samsat untuk mencetak slip pajak. “Syaratnya, untuk e-Posti, menunjukkan struk pembayaran, STNK, serta KTP asli/fotokopi sesuai atas nama yang tertera di STNK,” kata dia.
Hanya memang pembayaran via aplikasi Gojek, menurut AKP Maryanto, jauh lebih mudah dan bisa diakses lebih luas.
“Cukup modal jaringan Internet dan unduh aplikasi Gojek, lalu buka menu Gopay, pilih menu Tagihan, lalu klik menu PKB, pilih area Yogyakarta, masukkan nopol kendaraan, lalu klik Bayar,” terang AKP Maryanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Alih-alih mandek sepeninggal Sang Maestro Jemek Supardi empat tahun silam, pantomim di Jogja terus dipertunjukkan, dengan segala kreativitas dan inovasinya.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.