Advertisement
Bayar Pajak Kendaraan di Jogja Tak Harus Datang ke Kantor Samsat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Bayar pajak kendaraan di wilayah Jogja tidak harus hadir di kantor layanan samsat. Ada beberapa alternatif lain yang bisa digunakan seperti Samsat Online Nasional (Samolnas), Anjungan tunai Mandiri (ATM) Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, Samsat Keliling, Gojak, dan Godoor.
Untuk layanan Samolnas, wajib pajak bisa menggunakan ATM dari beberapa bank negeri dan swasta. Setelah membayar pajak melalui Samolnas, wajib pajak akan menerima cap validasi pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh kiriman pos. Apabila tidak ingin menunggu kiriman pos, wajib pajak juga bisa mengambil di loket khusus samsat untuk validasi.
Advertisement
Selain itu, adapula layanan dari Samsat Jogja berbasis ATM BPD DIY. Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kota Jogja, Karti Peni Mahanani, kelebihan layanan ATM BPD DIY yaitu bisa sekalian validasi STNK. Di beberapa titik ATM, ada mesin untuk validasi STNK setelah membayar pajak.
Baca juga: Tamu Hotel di DIY Diminta Tunjukkan Surat Swab Antigen
“Wajib pajak bisa bayar di ATM BPD DIY, terus nanti nomor registrasi dari struk ATM dimasukkan di mesin yang namanya E-Posti. Mesin [E-Posti] terlepas dari mesin ATM, di letakkan di samping ATM,” kata Kartipeni saat di temui pada 27 November 2020.
Namun tidak semua ATM BPD DIY Kota Jogja memiliki mesin E-Posti. Beberapa titik ATM BPD DIY yang menyediaan yaitu Bumijo, BPD DIY Pusat, Senopati, Kepatihan, dan Kantor Walikota Jogja. Sejak adanya pandemi Covid-19, penggunaan Samolnas dan E-Posti cenderung meningkat.
Selain itu, samsat Kota Jogja juga menyediakan layanan di Kelurahan Wirogunana, BPD DIY Giwangan, dan Galeria Mall. Di waktu-waktu tertentu, adapula layanan samsat keliling yang beroperasi menggunakan bus.
Baca juga: Pemkab Sleman Pastikan Tak Periksa Surat Swab Antigen Wisatawan
Sejenis dengan Samsat Keliling, ada layanan Gojak yang yang sampai di tingkat kelurahan-kelurahan. “Kalau Gojak itu memberi layanan langsung ke kelurahan-kelurahan. Sudah kami jadwal [waktu layanannya]. Nanti Gojak ini muter di seluruh kelurahan di Kota Jogja,” kata Karti Peni.
Beda Gojak, beda pula Godoor. Apabila Gojak dan Samsat Keliling berdasarkan jadwal yang telah ditentukan petugas, jadwal layanan Godoor sesuai permintaan wajib pajak. Nantinya, petugas Godoor yang memakai motor akan berkunjung dari rumah ke rumah.
“Awalnya [Godoor] untuk wajib pajak berkebutuhan khusus seperti difabel,” kata Karti Peni. “Namun berkembang selain untuk yang berkebutuhan khusus, kami kembangkan untuk melayani wajib pajak umum dengan minimal tiga orang setiap kelurahan. Nanti kami akan datangi.”
Godoor semakin berkembang. Saat ini setiap kelurahan memiliki grup chat aplikasi WhatsApp. Secara berkala, anggota grup akan mendata wajib pajak yang hendak membayar. Informasi itu nantinya akan diteruskan kepada pihak samsat Kota Jogja. Setelah terdata dan mencapai minimal tiga wajib pajak yang hendak membayar, petugas samsat akan datang.
Karti Peni berharap masyarakat menggunakan berbagai jenis layanan yang tersedia, tidak harus datang ke kantor layanan samsat pusat. Dia juga menghimbau masayarakat untuk menggunakan kesempatan bebas denda sampai tanggal 31 Desember 2020.
“Tinggal pilih [layanan pajak] yang terdekat yang di mana, jangan khawatir yang Samolnas juga akan kami kirim. Mengingatkan kembali pada masyarakat, silahkan yang mati pajak, kita bebaskan dendanya,” kata Kartipeni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 28 Maret 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement