Advertisement
Pemkab Bantul Luncurkan Sistem Pembayaran Pajak Digital, Targetkan PAD Tembus Rp730 Miliar pada 2025

Advertisement
BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan sistem pembayaran pajak daerah dan e-retribusi berbasis digital melalui virtual account dan aplikasi dalam acara High Level Meeting bertajuk “Peluncuran Pembayaran Pajak Daerah Digital dan Apresiasi Wajib Pajak Panutan PBB”, Rabu (7/5/2025).
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan, digitalisasi sistem pajak ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah. “Semakin besar penerimaan pajak daerah, semakin luas kapasitas fiskal suatu daerah dalam membiayai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Advertisement
Menurut Halim, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bantul tahun 2025 mencapai Rp730 miliar, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya. “Tahun 2026 kita proyeksikan APBD bisa tembus Rp2,5 triliun. Maka intensifikasi pajak, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah harus ditingkatkan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan korelasi langsung antara kualitas infrastruktur yang dibangun salah satunya lewat pajak dan peningkatan investasi lokal. “Kami bangun jalan desa, aspalnya bagus, langsung tumbuh warung bakso, soto, tukang cukur. Itu investasi mikro yang nyata,” jelasnya. Selain itu, program pembangunan instalasi air bersih juga terus digencarkan untuk mengatasi krisis air di beberapa desa.
"Jadi kami menjamin pada seluruh wajib pajak satu rupiah pun yang Bapak-Ibu bayarkan akan kami pertanggungjawabkan untuk pembangunan Kabupaten Bantul sebaik mungkin dan seoptimal mungkin," jelasnya.
BACA JUGA: Mafia Tanah di Kasus Bryan Bantul Lebih Ekstrem, Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan
Pelaksana Tugas Kepala BPKPAD Bantul, Istirul Widilastuti menyatakan, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi metode pembayaran pajak secara digital. “Kami ingin mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Masyarakat bisa membayar pajak lewat QRIS, transfer bank, dan kanal elektronik lainnya,” katanya.
Istirul menambahkan, lewat program ini sekarang pembayaran sejumlah retribusi yang ada di Bantul bisa dijankan via QRIS. "Untuk retribusi kios pasar, terminal dan rusunawa sudah bisa dilakukan secara digital," jelas Istirul.
Untuk tahun 2025, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang telah ditetapkan pihaknya sebanyak 636.410 dengan pokok ketetapan mencapai Rp79,2 miliar. Dengan digitalisasi ini, Pemkab Bantul berharap kepatuhan pajak meningkat dan PAD terus tumbuh demi pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin (14/7/2025)
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement