Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Pemudik bersiap menaiki bus tujuan luar daerah di terminal Giwangan, Kota Jogja, Jumat (23/4/2021). /Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA - Jumlah penumpang dengan tujuan luar kota baik yang datang maupun berangkat di terminal Giwangan dan beberapa stasiun kereta api (KA) di Kota Jogja masih menunjukkan jumlah yang normal sejak pemerintah memperketat aturan larangan mudik.
Meski jumlah penumpang menunjukkan angka yang fluktuatif, namun secara umum tidak terdapat lonjakan penumpang yang signifikan menjelang Lebaran mendatang.
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Giwangan, Bekti Zunanta mengatakan, meski pemerintah telah memperketat aturan larangan mudik sejak 22 April lalu belum terdapat lonjakan penumpang yang signifikan di terminal itu. Jumlah penumpang maupun bus yang berangkat maupun datang masih sama dengan hari normal biasanya.
Baca juga: Pakar Sarankan Karantina Tak Hanya WN India, tapi Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri
"Kondisinya masih normal, belum ada lonjakan penumpang. Kalau dari data kemarin belum ada kenaikan dari hari biasa," ujarnya, Minggu (25/4/2021).
Bekti menjelaskan, berdasarkan data penumpang, adapun jumlah bus AKAP yang keluar dan masuk ke terminal itu sejak pemerintah memperketat aturan larangan mudik pada 22-24 April lalu berjumlah sebanyak 1.093 bus yang datang dan 1.114 yang berangkat.
Sementara jumlah penumpang yang datang sebanyak 5.680 dan 8.054 yang berangkat. "Itu jumlah total bus dan penumpang selama tiga hari. Jumlahnya masih normal dibanding dengan hari biasa, tidak ada lonjakan penumpang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak JHT, THR, dana pensiun, dan pesangon kepada Menteri Keuangan demi meningkatkan kesejahteraan buruh.
PM India Narendra Modi berjanji kembali ke Indonesia sebelum 2029 untuk meresmikan Candi Prambanan setelah restorasi bersama rampung.
Pemkab Kulonprogo menggabungkan Disdag dan DisperinkopUKM mulai Januari 2027 demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan.
Menikmati malam akhir pekan dengan panorama Kota Yogyakarta dari ketinggian menjadi pengalaman yang semakin istimewa di 1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro.
DPRD DIY merampungkan Raperda Perlindungan Kawasan Karst yang diklaim pertama di Indonesia. Regulasi mengedepankan konservasi dan ekonomi hijau.